Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 26 Mar 2024 WITA

Narkotika Jenis Shabu Digagalkan Sat Resnarkoba Polres Pinrang.


 Narkotika Jenis Shabu Digagalkan Sat Resnarkoba Polres Pinrang. Perbesar

 

Pinrang baktioline.id
Sat Resnarkoba Polres Pinrang kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis shabu dengan berat bruto 303,44 gram, yang mana dapat menyelamatkan pengguna barang haram tersebut sebanyak 3.641 sampai 4.541 orang dengan ditotalkan kisaran harga Rp. 360.000.000 rupiah.

Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi SH, didampingi Kanit I Ipda Adityatama, dan Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Darwis, disampaikan saat Pimpin Press release yang digelar Sat Resnarkoba Polres Pinrang, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Polda Sulsel, Selasa (26/3/2024).

Sat Resnarkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi mengatakan saat penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang sudah jadi tersangka di dua tempat berbeda, jelasnya.

“Ketiga tersangka ini, dua diantaranya warga asal Kota Parepare dan satu lagi dari Kabupaten Luwu, dimana masing-masing keduanya membawa barang bukti yang cukup banyak saat diamankan oleh satuan ResNarkoba Polres Pinrang.

Sementara dua orang tersangka asal kota Pare-pare berinisial AF (32) bersama rekannya MS (20), diamankan di daerah Kariango Kelurahan Pananrang Kecamatan Mattiro Bulu dengan barang bukti 5 bungkus besar paket kristal bening yang diduga kuat Shabu-shabu, sedangkan seorang lagi berinisial SF (29) asal Kabupaten Luwu diamankan di daerah Benrangnge Desa Padaelo Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang dengan barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis sabu,” ucap Iptu Asnawi.

Dari penjelasan kasat Narkoba mengatakan, ketiga pelaku saat diinterogasi oleh petugas team opsnal Sat Resnarkoba Polres Pinrang mengakui bahwa dirinya menjemput barang tersebut atas perintah dari seseorang yang saat ini sudah dikantongi identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Pinrang.

“Penjemputan narkotika jenis sabu ini, menggunakan sistem tempel, ketiga tersangka melakukan aksinya dengan modus pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telepon celluler miliknya,” jelas Kasat Res Narkoba.

“Untuk sementara, ketiga tersangka ini kami duga, berstatus kurir yang diiming-imingi upah dan ketiganya adalah tersangka baru dalam kasus Narkotika, tapi kami masih dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” tambahnya.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun pidana penjara,” pungkas Iptu Asnawi dalam Press release.(Bawa Karaeng Surahman)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Surahman badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Progres Signifikan Hasil Rekapitulasi Pengawasan Coklit dan Uji Petik Bawaslu Gowa

26 Juli 2024 - 05:43 WITA

Progres Signifikan Hasil Rekapitulasi Pengawasan Coklit dan Uji Petik Bawaslu Gowa

26 Juli 2024 - 04:15 WITA

Tetapkan 4 Pimpinan DPRD Sebagai Tersangka, BPI KPNPA RI Apresisasi Kejari Bantaeng

21 Juli 2024 - 02:07 WITA

Didepan Demonstran, Ketua Bawaslu Gowa Tegaskan Diluar Kewenangannya Tindak Baliho Yang Melanggar.

18 Juli 2024 - 07:30 WITA

Terima Kunjungan Tim Korsupgah KPK RI, Bupati Adnan Sebut Bantu Daerah Cegah Tipikor

18 Juli 2024 - 03:42 WITA

Miniatur Jembatan Kembar Hadir di APKASI Otonomi Expo 2024

10 Juli 2024 - 07:00 WITA

Trending di Politik Pemerintahan