Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 24 Des 2023 WITA

Partisipasi Difabel Dalam Pengawasan dan Aksesibilitasnya Pada Pemilu 2024


 Partisipasi Difabel Dalam Pengawasan dan Aksesibilitasnya Pada Pemilu 2024 Perbesar

 

Gowa, baktionline id

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, dengan tema; ‘Peran Partispasi Difabel dalam Mendorong Aksesibilitas Pemilu Inklusif yang Bermartabat dan Berkualitas 2024’, dilaksanakan di Gowa, (23/12/2023).

Anggota Bawaslu Gowa, Koordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas, Juanto, hadir sebagai pembicara. Hadir pula Kasubag Pengawasan, Abdul Basit, dan Aktivis Sosial, Sri Endang Sukarsih, sebagai narasumber di hadapan peserta dari difabel dan Panwascam sejumlah 50 orang.

Juanto, memandang isu ini cukup krusial dan utama. keterlibatan difabel dan semua pihak sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan partisipatif. Hal itu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

“Jajaran Bawaslu Gowa perlu mendorong warga difabel ikut andil dalam pengawasan dan mewujudkan aksesbilitas bagi difabel. Hal itu penting, karena mereka dijamin konstitusi dan memiliki hak yang sama,” jelasnya.

Isu disabilitas dalam hal ini melihat substansifitasnya, tidak sekadar pemenuhan data, sebab setiap orang yang mengalami keterbatasan juga memiliki hak akses yang sama dengan orang lain dalam pemilu.

“Aksesibilitas dalam pemilu bagi semua difabel memiliki hak politik yang sama, tanpa ada hambatan saat proses pemilu. Mereka patut mendapatkan akses memilih yang lebih nyaman, baik dan memadai di TPS” ucapnya.

Pihak Bawaslu Gowa mengharapkan bahwa penyelanggara pemilu (KPU) harus mengakomodir hak-hak politik mereka. Sebab hal ini diatur dalam Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang kesetaraan dan persamaan hak dalam memilih dan dipilih.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pada Pasal 43 Ayat 1, bahwa Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada ayat 2 berbunyi setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturanperaturan
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Pemkab Gowa Dorong Sahabat LAPOR! Jadi Agen Perubahan Pelayanan Publik

4 September 2024 - 04:40 WITA

JelangTes Kesehatan Cabup dan Cawabup, Bawaslu Gowa Lakukan Pengawasan Melekat

24 Agustus 2024 - 22:20 WITA

Bupati Adnan Lantik Andy Azis Peter Sekda Defenitif Bersama Enam Pejabat Tinggi Pratama Gowa

24 Agustus 2024 - 00:45 WITA

Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024 Kabupaten Gowa Ditetapkan

20 Agustus 2024 - 01:11 WITA

Bupati Adnan Apresiasi KPU Gowa Fun Run PARAGA 2024

17 Agustus 2024 - 21:49 WITA

DPRD Gowa Setuju Ranperda APBD Perubahan 2024 Pemkab Gowa Dibahas Ke Tahap Selanjutnya

16 Agustus 2024 - 04:58 WITA

Trending di Politik Pemerintahan