Menu

Mode Gelap

News · 15 Mei 2024 WITA

Pengacara Bau Zaldi Sebut Walikota Makassar tidak Taat Keputusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap.


 Pengacara Bau Zaldi Sebut Walikota Makassar tidak Taat Keputusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap. Perbesar

 

Gowa, baktionline id

Andi Bau Zaldi Mappanyukki selaku pemilik tanah seluas 32.000 M² yang terletak di Samata, Kampung Garaganti (Mala’lang) Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu telah memenangkan perkaranya baik melalu Pengadilan Tata Usaha Negara maupun melalui Pengadilan Negeri.

Kemenangan itu berkaitan secara perdata berdasarkan putusan nomor 19/Pdt.G/2023/PN Sgm Jo.putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 390/Pdt.2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Saleng Tahaiya SH.MH selaku kuasa hukum Andi Bau Zaldi Mappanyukki mengajukan permohonan eksekusi pemisahan aset terhadap lokasinya yang terhisap masuk kedalam sertifikat hak pakai nomor 5/Romang Polong.

Menurut Saleng Tahaiya, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa menerima permohonan tersebut dan mengeluarkan surat panggilan teguran (annmaning) nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN.Sgm Jo.no 19/Pdt.G/2023/PN.Sgm kepada Pemkot Makassar Cq.Wali Kota Makassar agar datang pada tanggal 15 Mei 2024 untuk memenuhi dan mentaati putusan secara sukarela sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 390/Pdt./2023 pada poin 8 dan 9 yang berbunyi :

(8). Menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan sertifikat no.5/Kel.Romang Polong, tanggal 9-3-2010, surat ukur nomor 00798/Romang Polong tanggal 20-5-2010 luas 62.678m² kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk dipisahkan aset seluas 32.500m² kepada penggugat.

(9). Menghukum pada tergugat 1 atau siapa saja yang menerima pengalihan objek gugatan baik secara yuridis maupun secara de.pacto berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 5/Romang Polong tanggal 9-3-2010 surat ukur nomor 00798/Romang Polong tanggal 20-5-2010 luas 62.678m² untuk dilakukan pemisahan aset seluas 32.500m² kepada penggugat.

Selanjutnya Saleng Tahaiya katakan Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Cq.Wali Kota Makassar dalam menghadiri panggilan annmaning, Rabu tanggal 15 Mei 2024 itu diwakili kuasa hukumnya justru tidak menyerahkan sertifikat nomor 5 Romang Polong kepada penggugat ataupun kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa

” inilah bukti bahwa Pemkot Makassar Cq. Wali Kota Makassar tidak mentaati putusan ” jelas Saleng Tahaiya.

Olehnya itu, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa secara tegas memberikan waktu delapan (8) hari untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada penggugat dan atau kepada kepala BPN Kabupaten Gowa untuk di pisahkan aset Andi Bau Zaldi Mappanyukki seluas 32.500m²., kunci Saleng Tahaiya.
( Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 212 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Timsus Polsek Tallo Mengamankan Tukang Bentor Yang Membawa 10 Jerigen Ballo

17 Juli 2024 - 04:34 WITA

Hadiri Pelantikan Pemuda Pancasila, Wabup Gowa Ajak Berkolaborasi Dengan Pemerintah

9 Juli 2024 - 01:04 WITA

BPI KPNPA RI Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur

7 Juli 2024 - 07:26 WITA

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Respons Kunjungan DPRD Sulsel ke Kemen-ATR/BPN

1 Juli 2024 - 07:00 WITA

Polres Maros Turunkan Pasukan Kuda, Hari Hut Bhayangkara ke- 78

1 Juli 2024 - 06:03 WITA

Momentum HUT Bhayangkara, Adnan Terima Penghargaan dari Polda Sulsel

1 Juli 2024 - 02:48 WITA

Trending di News