Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 20 Des 2023 WITA

Pengacara Nilai Polsek Bangkala Tak Bernyali Tetapkan Sebagai Tersangka Perusak Fasum


 Pengacara Nilai Polsek Bangkala Tak Bernyali Tetapkan Sebagai Tersangka Perusak Fasum Perbesar

 

Jeneponto baktionline.id. Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. Pengacara Kepala Desa Tombo Tombolo Jamaluddin menilai Polsek Bangkala Resort Jeneponto tidak cukup bernyali untuk menetapkan tersangka pelaku pengrusakan fasilitas umum.

Hal ini disampaikan Sya’ban saat jumpa pers di kantornya Ruko Citraland Celebes Jl. Tun Abdul Razak Gowa. Selasa, 19/12/2023 kemarin.

Sya’ban merasa kecewa lantaran laporan kliennya mandek di Polsek Bangkala. Menurutnya, Ia berulang kali mengkonfirmasi Kanit Reskrim dan Kapolsek, namun belum ada titik terang dari kelanjutannya. Bahkan menurut Sya’ban peristiwa ini mesti juga harus viral agar bisa menjadi atensi.
“No Viral no Justice” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa ada dua peristiwa hukum. Terjadi pengrusakan bak penampungan air warga yang sudah terus berulang dan penganiayaan. Namun dalam proses jalannya perkara tersebut justru penganiayaan yang sudah tertangani bahkan telah ada penetapan tersangka sedangkan peristiwa pengrusakan seolah diabaikan.

Polsek Bangkala menurut Sya’ban tidak profesional dan responsif sebagaimana cita-cita Presisi Polri yang Prediktif, Responsif Transparan dan berkeadilan. Polsek Bangkala tidak segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam proses peristiwa hukum yang berjalan di wilayahnya.

Kejadian ini bermula di bulan Agustus lalu, ketika ada seorang warga yang bernama Bakkasa melakukan pengrusakan terhadap bak penampungan air minum warga dusun balepolea desa Tombo-Tombolo sehingga air yang tertampung di dalamnya meluap dan meluber keluar, tutur Sya’ban menceritakan kronologisnya.

Sya’ban juga menepis isu yang beredar terkait motif pelaku merusak bak untuk mengambil air untuk minum. Hal ini dibantah Kuasa Hukum Kepala Desa Tombo-Tombolo lantaran ada kran air yang sengaja disediakan bagi warga untuk mengambil air.

“Ada kran airnya disiapkan untuk umum, tanpa disegel atau dikunci. Disediakan untuk umum, sehingga jika alasannya untuk minum lalu merusak kenapa tidak menggunakan kran untuk mendapatkan airnya?” Tambah Sya’ban.

Dari kejadian pengrusakan yang terus berulang dengan pelaku yang sama ini, kemudian memancing kemarahan kepala desa beserta perangkatnya, dikarenakan sudah berulang kali ditegur namun pelaku terus saja melakukan pengrusakan pada objek tersebut bahkan ia mengklaim bahwa tanah pada objek tersebut adalah miliknya.

Sementara Kepala Desa Tombo-Tombolo Jamaluddin Kr. Ledeng kepada media mengatakan,
“Kami harap hukum jangan tebang pilih, jangan karena kami pejabat lalu seenaknya kami yang disalahkan dan diadili dan lawan saya adalah masyarakat biasa lalu dianggap korban dan mengabaikan perbuatan pengrusakannya, ini yang kami tidak terima, ” tegasnya. (Bawa Karaeng, Kama)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Avatar badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Progres Signifikan Hasil Rekapitulasi Pengawasan Coklit dan Uji Petik Bawaslu Gowa

26 Juli 2024 - 05:43 WITA

Progres Signifikan Hasil Rekapitulasi Pengawasan Coklit dan Uji Petik Bawaslu Gowa

26 Juli 2024 - 04:15 WITA

Tetapkan 4 Pimpinan DPRD Sebagai Tersangka, BPI KPNPA RI Apresisasi Kejari Bantaeng

21 Juli 2024 - 02:07 WITA

Didepan Demonstran, Ketua Bawaslu Gowa Tegaskan Diluar Kewenangannya Tindak Baliho Yang Melanggar.

18 Juli 2024 - 07:30 WITA

Terima Kunjungan Tim Korsupgah KPK RI, Bupati Adnan Sebut Bantu Daerah Cegah Tipikor

18 Juli 2024 - 03:42 WITA

Miniatur Jembatan Kembar Hadir di APKASI Otonomi Expo 2024

10 Juli 2024 - 07:00 WITA

Trending di Politik Pemerintahan