Gowa, baktionline.id. Setelah melewati proses yang begitu panjang dan begitu melelahkan, tahap demi tahap telah dilewati akhirnya pada tanggal 28 April 2023, melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Nomor, 15/Pbt/BPN-73/IV/2023, memutuskan dan menetapkan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.04818/Bontoala, Surat Ukur No.01079/Bontoala/2016, Tanggal 21/04/2016, Seluas 264 M2. Atas nama Hamado Dg Rani, Dg Ngagi dan Abd. Rajab Dg Serang.
Dan Sertifikat Hak Milik Nomor 05242/Bontoala, Surat Ukur No 01783/ Bontoala/2018, Seluas 59 M2, atas nama Iksan Dg Tika
yang terletak di Dusun Lambengi, Desa Bontoala, Kec Pallangga, Kab. Gowa, Sulsel.
Konflik sengketa objek tanah ini yang terletak di Dusun Lambengi Desa Bontoala sudah puluhan tahun berlangsung saling mengklaim antara ahli waris Alm. Conreng dan ahli waris Alm. Cambang Bin Lowa, kedua belah pihak merupakan satu rumpun keluarga dari Alm. Lowa.
Ahli waris Alm. Cambang Bin Lowa, Abdullah Dg Janji, H.S Dg Jarre dan S. Dg Ngiji sejak dulu menguasai objek lokasi sengketa tersebut dimana sebelumnya lokasi tersebut dipinjam atau dipakai sementara oleh pemerintah dusun untuk dipakai sebagai kantor dusun, kemudian beralih pada bangunan TK. Setelah bertahun-tahun difungsikan sebagai bangunan TK Anggrek, akhirnya pada tahun 2016 pihak TK mengembalikan kembali lokasi objek tanah tersebut ke pihak ahli waris Cambang Bin Lowa, dibuktikan dengan suatu surat pengembalian yang ditandatangani dan di stempel.
Dalil kepemilikan Alm Cambang Bin Lowa terhadap objek lokasi tersebut adalah, semasa hidupnya pernah membeli tanah dari Salaniah pada tanggal 18 Maret 1960, berdasarkan Persil 6B DI, Kohir 866 C1 dengan luas lebih kurang 0,02 Ha.
Abd. Rahman Dg Taba adalah menantu dari Abdullah Dg Janji, pemilik objek lokasi tanah seluas 59 M2 yang dimiliki melalui proses transaksi dengan membeli lokasi tersebut kepada Abdullah Dg Janji, yang dibuktikan dengan surat tanda bukti berupa selembar kwitansi.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04818/Bontoala/atas nama Hamado Dg Rani, Dg Ngagi dan Abd. Rajab Dg Serang terbit pertama kali seluas 323 M2 melalui proses pengakuan hak berdasarkan Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 64 DI -514 C1, yang telah dilakukan pemisahan seluas 59 M2 sehingga sisa luas menjadi 264 M2.
Sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05242/Bontoala/terbit dari proses pemisahan Hak Milik Nomor 04818/Bontoala seluas 59 M2, pertama kali terbit atas nama Hamado Dg Rani, Dg Ngagi dan Abd. Rajab Dg Serang yang telah beralih kepada Iksan Dg Tika berdasarkan Akta Hibah Nomor 146/2019 Tanggal 26 Februari 2019.
Akhir tahun 2019 melalui kuasa hukumnya para ahli waris Alm Cambang Bin Lowa mengajukan permohonam gugatan perkara perdata pada Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Antara Abdullah Dg Janji, H.S Dg Jarre, Dg Ngiji dan Abd Rahman Dg Taba, sebagai para Penggugat melawan Hamado Dg Rani, Dg Ngagi, Abd. Rajab Dg Serang, Iksan Dg Tika dan Irmawati sebagai para Tergugat. Terdaftar dalam register perkara Nomor 104/Pdt.G/2019/PN.Sgm.
Dan setelah melewati beberapa bulan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa akhirnya ahli waris Alm Cambang Bin Lowa dapat memenangkan gugatan perkara tersebut. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, No.104/PDT.6/2019/PN.SGM.Tanggal 4 November 2020 dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, No.51/PDT/2021/PT.MKS. (INKRAH atau Berkekuatan Hukum Tetap).
Abd. Rahman Dg Taba kepada media baktionline mengatakan bahwa, ” Alhamdulillah dengan perjuangan yang begitu panjang dan begitu melelahkan, dengan pengorbanan yang luar biasa baik itu materi, tenaga dan pikiran semuanya menjadi satu demi nama dan harga diri keluarga kami. Dari proses yang panjang itu akhirnya kami dapat memenangkan perkara sengketa objek lokasi milik orang tua istri kami, yang memang dari dulu keluarga kami yang menguasai objek lokasi tersebut, ” jelasnya.
Lanjut Dg Taba menambahkan, mengenai kedua sertifikat Hak Milik tersebut atas nama Abd Rajab Dg Serang Dkk dan Iksan Dg Tika, Alhamdulillah juga sudah ada SK Pembatalan dari Kepala Kantor BPN Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan kata lain bahwa kedua SHM tersebut adalah sudah tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Oleh karena itu saya menghimbau dan saya sampaikan kepada pihak-pihak tertentu termasuk pihak bank, koperasi dan para pembiayaan untuk tidak menerima sertifikat ini lagi sebagai jaminan, karena sertifikat ini sudah dibatalkan secara hukum,” ungkapnya.(Bawa Karaeng, Kama).