Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 20 Feb 2024 WITA

Sertifikat Tanah Milik Purnawirawan Kolonel Laut H. Hasnah Tjuppa Diduga Cacat Hukum


 Sertifikat Tanah Milik Purnawirawan Kolonel Laut H. Hasnah Tjuppa Diduga Cacat Hukum Perbesar

 

Gowa baktionline.id.

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00266, atas nama Hasna Tjuppa, atas sebidang tanah dengan luas 2.378 M2 yang terletak di Danau Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kec. Bontomarannu, Kab.Gowa diduga cacat hukum, karena adanya salah satu ahli waris dari Tjuppa Dg Nanring yang dikeluarkan atau tidak tercatat dari Surat Keterangan Kewarisan yang di buat H. Hasna Tjuppa.

Sertifikat Hak Milik tanah dengan nomor 00266 atas nama H. Hasna Tjuppa ini adalah peralihan nama/peralihan hak dari Sertifikat Hak Milik sebelumnya yang bernomor 00042, dengan luas 2.378 M2 dimana pemilik sebelumnya adalah Tjuppa Dg Nanring yang merupakan orang tua (ayah) sendiri dari Hasna Tjuppa.

Perubahan wilayah administrasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No.16 Tahun 2003, tanggal 25 -08 – 2003 menjadi Desa/Kelurahan Tamarunang.
Dimana sertifikat Hak Milik No.00042 atas nama Tjuppa Dg Nanring tahun 1979, berubah menjadi Sertifikat No.00266 atas nama H.Hasna Tjuppa, Kelurahan Romanglompoa, Kec. Bontomarannu, tanggal 18 -07 – 2012.

Diketahui dari Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 7 April 2000, di mana Tjuppa Dg Nanring yang meninggal tahun 1985 memiliki seorang istri bernama St. Mariama Dg. Baji yang telah melahirkan anak sebanyak 7 orang, yaitu : 1. Abd. Kadir Tjuppa, 2. Abd. Salam Tjuppa, 3. Hasna Tjuppa, 4. Hadrah Tjuppa, 5. Hartati Tjuppa, 6. Muh. Nasir Tjuppa dan 7. Haryani Tjuppa.

Tapi pada tanggal 2 Februari 2012 muncul Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh H. Hasna Tjuppa beserta para ahli waris lainnya,
yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Sungguminasa pada waktu itu dengan nomor register kelurahan, 181/21/Reg/II/2012 tanggal 16/2/2012. Dimana pada isi Surat Keterangan Kewarisan tersebut, hanya tersisa 6 orang ahli waris, dimana Abd Salam Tjuppa sebagai anak ke 2 dari pasangan Tjuppa Dg Nanring dan St. Mariama Dg.Baji sudah tidak terdaftar dalam Surat Keterangan Kewarisan tersebut atau sudah dikeluarkan dari ahli waris dari Alm Tjuppa Dg. Nanring dengan alasan bahwa Abd. Salam Tjuppa sudah meninggal dunia.

Surat Keterangan Kewarisan yang masih tercantum nama Abd Salam Tjuppa yang di buat tahun 2000

Kemudian, dengan berdasarkan pada Surat Keterangan Kewarisan yang dibuat oleh H.Hasna Tjuppa pada tahun 2012 inilah yang dijadikan sebagai salah satu berkas pendukung masuk ke kantor BPN Gowa, untuk merubah peralihan hak atau balik nama dari Sertifikat No. 00042 atas nama Tjuppa Dg. Nanring ke atas nama H. Hasna Tjuppa dengan nomor sertifikat 00266, tanggal 18-7-2012.

Kemudian pada tahun 2013, tepatnya 26-7-2013, H. Hasna Tjuppa dengan berdasarkan Surat Keterangan Kewarisan Tahun 2012 yang dia buat, kembali membuat Surat Akta Pembagian Hak Bersama di Notaris Faridah Wahdah Saleh, SH.,M.Kn selaku PPAT dengan nomor 200/2013.

Saat disambangi oleh media baktionline di kantornya, mengenai adanya salah satu berkas pendukung milik H. Hasna Tjuppa yang diduga cacat hukum, notaris Faridah Wahdah Saleh kepada media mengatakan bahwa, ” kami disini selaku notaris dalam membuat Akta Pembagian Hak Bersama milik H. Hasna Tjuppa bersama dengan para ahli waris lainnya yang berjumlah 6 orang, itu adalah berdasarkan berkas yang kami terima semuanya dari Hasna Tjuppa.

Jadi sekali lagi saya katakan apa yang saya buat itu semuanya sudah barang jadi, termasuk Sertifikat yang sudah balik nama ke Hasna Tjuppa dari kantor BPN Gowa, juga termasuk Surat Keterangan Kewarisan dari Kelurahan Sungguminasa dan kecamatan Somba Opu, semuanya sudah barang jadi yang dibawa oleh Hasna Tjuppa ke kami. Kami disini hanya membuat Akta Pembagian Hak Bersama milik H.Hasna Tjuppa, ” jelasnya.

Nama para ahli waris Tjuppa Dg Nanring yang tercatat di Sertifikat yang sudah tidak tercantum lagi nama Abd Salam Tjuppa

Dengan terbitnya Surat Keterangan Kewarisan tahun 2012 yang dibuat oleh H. Hasna Tjuppa, bersama para ahli waris lainnya yang menghilangkan hak salah satu ahli waris Tjuppa Dg Nanring yaitu Abd. Salam Tjuppa merupakan awal dari perseteruan dan polemik keluarga yang terjadi di lingkup keluarga Alm Tjuppa Dg Nanring.

Abd. Salam Tjuppa Dg Pagising adalah anak ke 2 dari Alm Tjuppa Dg Nanring meninggal pada tahun 2008 di Bontomarannu dengan meninggalkan ahli waris 9 orang anak. Sehingga para ahli waris dari Dg Pagising inilah yang mengklaim dan merasa keberatan atas terbitnya Surat Keterangan Kewarisan yang dibuat oleh H.Hasna Tjuppa pada tahun 2012. Yang berjumlah hanya 6 orang ahli waris dengan mengeluarkan orang tua mereka Abd. Salam Tjuppa dari kewarisan Alm Tjuppa Dg Nanring yang tadinya berjumlah 7 orang sesuai dengan Surat Keterangan Kewarisan tahun 2000 yang dibuat oleh para ahli waris.

Apa yang dilakukan oleh H. Hasna Tjuppa bukan sampai disitu bahkan dia juga melaporkan di POM salah satu anak dari Alm Abd. Salam Tjuppa sebagai perbuatan penyerobotan atas tanah yang digarap selama ini oleh anak dari Alm Abd. Salam Tjuppa yang seluas 600 M2. bagian dari luas tanah 2.378 M2.

Salah satu ahli waris Dg Pagising Amru Khair Dg Tayang kepada media baktionline mengatakan, ” kami para ahli waris merasa sangat keberatan dan kecewa dengan tidak tercatatnya orang tua kami Alm Abd. Salam Tjuppa dalam Surat Keterangan Kewarisan yang dibuat oleh Hasna Tjuppa pada tahun 2012, ini sama artinya kami tidak diakui sebagai keluarga besar dari Alm Tjuppa Dg Nanring yaitu kakek kami juga. Dengan alasan bahwa orang tua kami sudah meninggal. Tapi saya katakan bahwa ada kan anak-anaknya sebagai ahli waris dari Alm Abd. Salam Tjuppa yang berjumlah 9 orang yang bisa mewakili dalam surat keterangan kewarisan tersebut.

Purn Kolonel Laut H.Hasna Tjuppa

Lanjut Dg Tayang mengatakan bahwa hal ini kami tahu sekitar 3 tahun yang lalu ketika lokasi tanah ini mau ditransaksikan baru kami tahu bahwa ternyata Surat Keterangan Kewarisan yang di buat oleh Hasna Tjuppa tidak mencantumkan nama orang tua kami Abdm Salam Tjuppa sebagai anak ke 2 dari Alm Tjuppa Dg Nanring, ” ungkap Dg Tayang yang juga diaminkan oleh para saudara-saudara lainnya.

Mengenai penyerobotan tanah yang dituduhkan kepada kami, Amru Khair Dg Tayang mengatakan, ” kami menyanggah laporan/tuduhan dari Hasnah Tjuppa yang menyatakan bahwa diantara ahli waris Abd. Salam Tjuppa telah melakukan tindakan penyerobotan.
Fakta yang sebenarnya adalah beliaulah Hasnah Tjuppa yang sebenarnya telah melakukan pemalsuan data dengan membalik nama sertifikat yang semula atas nama Tjuppa Dg Nanring menjadi atas nama hak milik Hasnah Tjuppa. Dan juga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Kewarisan yang dia buat tahun 2012, dengan mengeluarkan nama orang tua kami Abd. Salam Tjuppa dalam kewarisan Tjuppa Dg Nanring.

Kemudian sejak tahun 1980, lahan tersebut di atas selama ini digarap oleh orang tua kami Abd. Salam Tjuppa dan di tahun 2008 beralih kepada kami anak-anaknya.

Dari luas tanah 2.378 M2 yang digarap oleh ahli waris Dg Pagising tersebut hanya sekitar 600 M2, yang memang selama ini diketahui adalah hak bagian dari orangtua kami sebagai salah satu dari ahli waris Tjuppa dg Nanring, ” jelas Amru Khair Dg Tayang.

Suasana mediasi antara para ahli waris Abd Salam Tjuppa dengan Kuasa Hukum H.Hasna Tjuppa

Langkah yang ditempuh oleh ahli waris Dg Pagising adalah selain tetap melakukan komunikasi dengan Hasna Tjuppa untuk dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan, juga
melayangkan surat keberatan/pemblokiran sertifikat No.00266 ke kantor BPN Kab.Gowa, sekaligus mengkonfirmasi langsung ke pihak BPN Gowa mengenai sertifikat H.Hasna Tjuppa yang diduga cacat hukum tersebut.

Menurut pihak BPN Gowa, Natsir Maudu mengatakan bahwa berkas yang kami terima apa yang diserahkan oleh pihak pemohon Hasna Tjuppa itulah yang kami jadikan dasar dan kami proses sertifikat peralihan haknya atau balik namanya.

Pihak BPN Gowa juga telah membalas surat ahli waris Abd. Salam Tjuppa, Amrul Khair yang telah melayangkan surat ke BPN Gowa, 24-1-2024, dimana pihak BPN Gowa tanggal 7 Februari 2024 telah membalas surat dan menindak lanjuti permohonan tersebut dengan melakukan pencatatan pemblokiran sertifikat.

Kuasa Hukum Hasna Tjuppa, Ridwan Basri, SH, saat ditanyakan mengenai perubahan kewarisan yang diduga cacat hukum via WhatShaap, kepada baktionline mengatakan, ”
Saya tidak bisa komentari di luar dari proses hukum yang berjalan. Sebagai info klien kami sudah tempuh pelaporan resmi baik di Polda maupun di Pomdam XIV Hasanuddin, ” jelasnya. (Bawa Karaeng, Kama)

Artikel ini telah dibaca 329 kali

Avatar badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Progres Signifikan Hasil Rekapitulasi Pengawasan Coklit dan Uji Petik Bawaslu Gowa

26 Juli 2024 - 05:43 WITA

Progres Signifikan Hasil Rekapitulasi Pengawasan Coklit dan Uji Petik Bawaslu Gowa

26 Juli 2024 - 04:15 WITA

Tetapkan 4 Pimpinan DPRD Sebagai Tersangka, BPI KPNPA RI Apresisasi Kejari Bantaeng

21 Juli 2024 - 02:07 WITA

Didepan Demonstran, Ketua Bawaslu Gowa Tegaskan Diluar Kewenangannya Tindak Baliho Yang Melanggar.

18 Juli 2024 - 07:30 WITA

Terima Kunjungan Tim Korsupgah KPK RI, Bupati Adnan Sebut Bantu Daerah Cegah Tipikor

18 Juli 2024 - 03:42 WITA

Miniatur Jembatan Kembar Hadir di APKASI Otonomi Expo 2024

10 Juli 2024 - 07:00 WITA

Trending di Politik Pemerintahan