Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 29 Nov 2023 WITA

Bawaslu Gowa Larang Kampanye Di Sekolah


					Bawaslu Gowa Larang Kampanye Di Sekolah Perbesar

Gowa, baktiinline.id

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Yusnaeni mengingatkan kepada Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di Sekolah.

Yusenaeni menjelaskan kampanye ditempat pendidikan hanya bisa digelar di Perguruan tinggi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 72a Ayat 4

“Kampanye ditempat pendidikan hanya diperbolehkan di perguruan tinggi sehingga kegiatan kampanye selain dari itu merupakan tindak pidana pemilu, hal ini mengacu pada larangan dalam kampanye pasal 280 ayat ayat (1) poin h juncto pasal 521, dimana disebutkan setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye akan dipidana penjara paling lama dua Tahun dengan denda 24.000.000.00 ” Ungkanya. Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut Yusnaeni menjelaskan, pelanggaran terhadap pasal 280 jika berkekuatan hukum tetap, akan menjadi dasar bagi KPU untuk mendiskualifikasi peserta pemilu tersebut sesuai Pasal 285 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Untuk itu Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau kepada semua pelaksana kampanye beserta tim kampanye daerah Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Persiden agar tidak menggunakan fasilitas pendidikan seperti sekolah untuk melakukan kegiatan kampanye” jelasnya.

Hal lain, berkaitan dengan adanya pembagian makanan secara gratis pada kegiatan kampanye, tetap dibolehkan dengan mengacu pada keputusan KPU Nomor 1622 tentang biaya makan dan minum serta transportasi peserta kampanye dengan catatan tidak dilakukan di sekolah apalagi dilakukan di saat jam belajar mengajar sedang berlangsung.
( Bawa Karaeng, Isra )

Artikel ini telah dibaca 115 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Ketua Tim LACAK Tegaskan : Kerja Berat, Anggaran Terbatas, namun Manfaat Nyata Sudah Dirasakan Warga Miskin

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

DPRD Gowa Gelar RDP Bahas Irigasi dan Penyertaan Modal Ketapang Desa Maradekaya

20 Januari 2026 - 19:33 WITA

Pemkab Gowa Terima LHP Kepatuhan Pajak dan Retribusi dari BPK Sulsel

19 Januari 2026 - 03:56 WITA

Bentuk Komitmen Legislatif, Wakil Ketua DPRD Gowa Hadiri Serah Terima LHP BPK Sulsel

18 Januari 2026 - 21:05 WITA

Pemkab Gowa Apresiasi Bantuan Alsintan Kementan RI untuk Penguatan Sektor Pertanian

18 Januari 2026 - 03:43 WITA

Perkuat Sinergi, BPN Gowa Bersama Pemkab Gowa Bagikan 3.608 Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat

16 Januari 2026 - 02:16 WITA

Trending di Politik Pemerintahan