Menu

Mode Gelap

News ยท 7 Jul 2024 WITA

BPI KPNPA RI Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur


					BPI KPNPA RI Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Perbesar

 

Parepare, baktionline.id

Koordinator wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan Amiruddin angkat bicara terkait vonis bebas terdakwa pencabulan anak dibawah umur dipengadilan negeri Parepare.

Amiruddin mengatakan, keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa hanya berdasarkan pada alibi menimbulkan pertanyaan besar.

“Jika pertimbangan hakim berdasarkan alibi, bagaimana dengan keterangan saksi korban?”, ujar Amiruddin dalam keterangannya via whatsApp, pada Ahad (7/7/2024).

Menurut Amiruddin, keputusan hakim ini telah memicu gelombang protes dan kekecewaan dari berbagai pihak yang mengharapkan keadilan bagi korban.

“Banyak yang merasa bahwa seharusnya keterangan saksi korban seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan putusan”, katanya.

Amiruddin menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus bagi lembaganya. Dan akan segera melakukan langkah-langkah investigasi terkait putusan bebas terdakwa pencabulan anak dibawah umur.

“Kami akan segera melakukan investigasi terkait persoalan ini”, pungkas Amiruddin.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Semarakkan Tahun Baru Islam, Wakil Bupati Gowa Apresiasi Jalan Sehat Pawai Muharram

16 Juni 2026 - 04:01 WITA

Perintis Lingkungan Asal Gowa Raih Kalpataru 2026

11 Juni 2026 - 05:40 WITA

Pengurus PGRI Ranting Se-Cabang Bontomarannu Resmi Dilantik Dan Dikukuhkan

7 Juni 2026 - 20:33 WITA

Pemkab Gowa Umumkan Pemenang Lomba Surat untuk Bupati Talenrang

3 Mei 2026 - 23:51 WITA

Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Gowa Pesan Untuk Memberi Ruang Bicara Bagi Siswa

3 Mei 2026 - 21:48 WITA

Pemkab Gowa Dorong Promosi Potensi Wisata Alam di Bungaya

3 Mei 2026 - 08:00 WITA

Trending di News