Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 9 Okt 2024 WITA

Ketua DPW PPP Sulsel Dan Perangkat Desa Terlapor Di Bawaslu Gowa Oleh Tim Hukum Hati Damai


					Ketua DPW PPP Sulsel Dan Perangkat Desa Terlapor Di Bawaslu Gowa Oleh Tim Hukum Hati Damai Perbesar

 

Gowa, baktionline id

Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai), mendatangi kantor Bawaslu Gowa di Jalan Andi Mallombasang, Sungguminasa (Rabu,09/10/2024).

Kedatangan Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 2 ini untuk melaporkan adanya beberapa dugaan pelanggaran dalam Pilkada Gowa, di antaranya keterlibatan beberapa perangkat desa pada Paslon nomor urut 1 Amir Uskara – Irmawati Haeruddin (Aurama’).

Khaeril Jalil selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Hati Damai menyampaikan, bahwa pihaknya melaporkan beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat politik praktis.

“Hari ini kami bersama rombongan Tim Hukum dari Paslon Hati Damai datang di Bawaslu Gowa untuk menyampaikan laporan adanya keterlibatan beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat atau berpihak kepada salah satu paslon,” ujar Khaeril.

Khaeril juga menyampaikan bahwa pihaknya juga melaporkan pernyataan dari Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, Imam Fauzan Amir Uskara, yang diduga patut ditelusuri karena menyebutkan adanya oknum pejabat Pemkab Gowa yang dijadikan informan.

“Imam Fauzan kan menyebut di media bahwa ada 11 kepala dinas dan 9 camat yang menjadi informan Pak Amir Uskara untuk mengetahui keterlibatan ASN. Nah secara logika, dia sendiri yang telah melibatkan ASN berpolitik praktis,” katanya.

“Kedua, dia menyebutkan bahwa ada beberapa camat dan kepala desa di Kabupaten Gowa yang menekan untuk memilih paslon tertentu,” tambahnya.

Sehingga tentunya, menurut Khaeril, pernyataan Fauzan patut ditelusuri oleh Bawaslu Gowa dan pihaknya bisa dia buktikan secara hukum agar tidak menjadi pernyataan yang provokatif atau fitnah (hoax) karena bisa kena delik pidana baik yang termaktub dalam UU Pilkada maupun UU ITE.

Dalam laporan ini, Tim Hukum Paslon Hati Damai melampirkan beberapa bukti dan saksi yang menjadi syarat formil dan materil untuk dapat diregister dan ditindaklanjuti untuk diproses sesuai regulasi yang ada.

Khaeril berharap Bawaslu Kabupaten Gowa, benar-benar tetap on the track dalam menegakkan aturan, dengan menindak tegas adanya dugaan pelanggaran ini, khususnya dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan pihaknya.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 1,191 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Pemkab Gowa Terima Penghargaan BPJS Kesehatan Cabang Makassar

23 April 2026 - 23:16 WITA

Lantik 124 Pejabat, Bupati Gowa Tegaskan Komitmen Loyalitas dan Profesionalisme

23 April 2026 - 07:19 WITA

Lepas 387 JCH Kloter Pertama, Bupati Gowa Titip Doa Untuk Kemajuan Daerah

23 April 2026 - 02:53 WITA

Sinkronisasi HDDAP, Pemkab Gowa Dorong Pengembangan Hortikultura

22 April 2026 - 01:06 WITA

DPRD Gowa Gelar Rapat Lanjutkan Bahas LKPJ Bupati TA 2025

21 April 2026 - 04:37 WITA

Wabup Gowa Minta Pemrov Sulsel Tidak Kurangi Anggaran Penanganan Kemiskinan dan Program Intervensi Stunting

20 April 2026 - 06:27 WITA

Trending di Politik Pemerintahan