Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 17 Apr 2025 WITA

DPRD Gowa Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Konawe dan Boven Digoel


					DPRD Gowa Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Konawe dan Boven Digoel Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dan Kabupaten Boven Digoel melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Gowa.

DPRD Kabupaten Konawe melakukan kunjungan untuk konsultasi dan koordinasi terkait inovasi prokal rumah produktif sebagai upaya pemulihan perekonomian untuk mencetak usahawan baru dalam rangka meningkatkan kompetensi pelaku UMKM.

Sedangkan DPRD Kabupaten Boven Digoel dalam kunjungannya dimaksudkan konsultasi dan koordinasi terkait penerapan hak dan keuangan protokoler anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Kunjungan tersebut diterima Kabag umum Sekretariat DPRD Gowa, Kasubag Humas dan protokoler Sekretariat DPRD Gowa, Supriadi Kadir,ST,M.M selaku Tenaga ahli pimpinan DPRD Gowa, Drs.H.M Arifin,M.Si selaku Tenaga ahli Bamus DPRD Gowa dan Hamri Taha,SH.,M.M selaku Tenaga Ahli BAPEMPERDA DPRD Gowa bertempat di ruangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Gowa. Kamis, 17/4/2025.

Pada kesempatan itu, Kabag umum Sekretariat DPRD Gowa Drs. H.Firdaus M. Si menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Firdaus juga menjelaskan Perda no.6 tahun 2017 Kabupaten Gowa dan tindak lanjuti dengan peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk teknis dalam menetapkan besaran tunjangan dan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD.

Lebih lanjut dikatakan Firdaus bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administratif
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah no.18 tahun 2017.

Sehingga kata Firdaus, dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

” Kemampuan keuangan daerah adalah
klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang
ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan Pimpinan
dan Anggota DPRD ” Jelas Firdaus.

” Pengelolaan keuangan dan tunjangan dilaksanakan oleh
Sekretariat DPRD sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku ” Kunci Firdaus.

Ditempat yang sama, Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Gowa Supriadi Kadir mengutarakan bahwa rumah produktif hadir sebagai solusi atas pertumbuhan ekonomi yang lambat dan peningkatan angka pengangguran.

Dengan angka pengangguran yang meningkat dari 4,35% pada tahun 2019 menjadi 6,4% pada tahun 2020, perlambatan pendapatan perkapita, dan perlambatan daya beli masyarakat, maka perlu peningkatan kapasitas para pelaku usaha, terutama UMKM,.Ungkap Supriadi.

Tujuan Rumah Produktif lanjut Supriadi adalah sebagai pusat informasi, konsultasi, dan pelatihan yang terintegrasi dengan masyarakat, sementara sasaran utamanya adalah pemberdayaan pelaku UMKM baru maupun lama untuk meningkatkan skala usaha dan naik kelas digital.

” Dengan fokus pada inovasi, kreativitas dan kolaborasi, Rumah Produktif diharapkan mampu membawa UMKM ke level yang lebih baik ” Tutup Supriadi Mangun.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Gowa Buka Peluang Investasi Waste-to-Energy, Sampah Diolah Jadi Listrik dan Bernilai Ekonomi

27 Juli 2026 - 09:04 WITA

Tegaskan Optimalisasi PAD dan Percepatan Serapan Anggaran, Wabup Gowa Jawab Masukan Fraksi DPRD di Rapat Paripurna

25 Juli 2026 - 07:51 WITA

Rapat Paripurna DPRD Gowa Diwarnai Skorsing, Wakil Bupati Hadir Pimpin Pembahasan APBD 2025 Malam Hari

25 Juli 2026 - 07:48 WITA

Diduga Dilarang Bupati Lewat WA, OPD Mangkir: Paripurna APBD Gowa Mendadak Di-skors

24 Juli 2026 - 06:01 WITA

Wakil Bupati Gowa Dukung Penuh Program Sekolah Nasional Terintegrasi, Gowa Siap Cetak SDM Unggul

23 Juli 2026 - 22:14 WITA

Setelah Maros, Kini Giliran Pengurus KONI Jeneponto Resmi Dilantik Darmawangsyah Muin

23 Juli 2026 - 22:09 WITA

Trending di Politik Pemerintahan