Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 17 Apr 2025 WITA

DPRD Gowa Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Konawe dan Boven Digoel


					DPRD Gowa Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Konawe dan Boven Digoel Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dan Kabupaten Boven Digoel melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Gowa.

DPRD Kabupaten Konawe melakukan kunjungan untuk konsultasi dan koordinasi terkait inovasi prokal rumah produktif sebagai upaya pemulihan perekonomian untuk mencetak usahawan baru dalam rangka meningkatkan kompetensi pelaku UMKM.

Sedangkan DPRD Kabupaten Boven Digoel dalam kunjungannya dimaksudkan konsultasi dan koordinasi terkait penerapan hak dan keuangan protokoler anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Kunjungan tersebut diterima Kabag umum Sekretariat DPRD Gowa, Kasubag Humas dan protokoler Sekretariat DPRD Gowa, Supriadi Kadir,ST,M.M selaku Tenaga ahli pimpinan DPRD Gowa, Drs.H.M Arifin,M.Si selaku Tenaga ahli Bamus DPRD Gowa dan Hamri Taha,SH.,M.M selaku Tenaga Ahli BAPEMPERDA DPRD Gowa bertempat di ruangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Gowa. Kamis, 17/4/2025.

Pada kesempatan itu, Kabag umum Sekretariat DPRD Gowa Drs. H.Firdaus M. Si menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Firdaus juga menjelaskan Perda no.6 tahun 2017 Kabupaten Gowa dan tindak lanjuti dengan peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk teknis dalam menetapkan besaran tunjangan dan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD.

Lebih lanjut dikatakan Firdaus bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administratif
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah no.18 tahun 2017.

Sehingga kata Firdaus, dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

” Kemampuan keuangan daerah adalah
klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang
ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan Pimpinan
dan Anggota DPRD ” Jelas Firdaus.

” Pengelolaan keuangan dan tunjangan dilaksanakan oleh
Sekretariat DPRD sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku ” Kunci Firdaus.

Ditempat yang sama, Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Gowa Supriadi Kadir mengutarakan bahwa rumah produktif hadir sebagai solusi atas pertumbuhan ekonomi yang lambat dan peningkatan angka pengangguran.

Dengan angka pengangguran yang meningkat dari 4,35% pada tahun 2019 menjadi 6,4% pada tahun 2020, perlambatan pendapatan perkapita, dan perlambatan daya beli masyarakat, maka perlu peningkatan kapasitas para pelaku usaha, terutama UMKM,.Ungkap Supriadi.

Tujuan Rumah Produktif lanjut Supriadi adalah sebagai pusat informasi, konsultasi, dan pelatihan yang terintegrasi dengan masyarakat, sementara sasaran utamanya adalah pemberdayaan pelaku UMKM baru maupun lama untuk meningkatkan skala usaha dan naik kelas digital.

” Dengan fokus pada inovasi, kreativitas dan kolaborasi, Rumah Produktif diharapkan mampu membawa UMKM ke level yang lebih baik ” Tutup Supriadi Mangun.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Ditunjuk Plt Dirut Perusda PT PBGM, Ardiansyah : Sami’na Wata’na, Amanah Akan Dijalankan Penuh Tanggungjawab

3 Juli 2025 - 08:49 WITA

Berkantor di Malino, Bupati Gowa Tunjuk Ketua Kadin Gowa Plt Dirut Perusda PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri

3 Juli 2025 - 07:20 WITA

Pengurus DWP Gowa Dikukuhkan, Akan Perkuat Peran Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

2 Juli 2025 - 08:02 WITA

Bupati Gowa Lakukan Intervensi dan Resmikan Bedah Rumah Pak Udin Hingga Serahkan Berbagai Bantuan

2 Juli 2025 - 07:59 WITA

Pemkab Gowa-Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Sementara Jalan Poros Menuju Malino

1 Juli 2025 - 18:21 WITA

Momentum Hari Bhayangkara, Bupati Husniah Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Gowa

1 Juli 2025 - 00:32 WITA

Trending di Politik Pemerintahan