Gowa, baktionline.id
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPI) Bupati Gowa TA. 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gowa dan beberapa perusahaan terkait
Undangan tersebut dalam bentuk rapat Pansus pembahasan LKPJ sebagai tindak lanjut kunjungan lapangan Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
OPD yang diundang adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Gowa.
Adapun perusahaan dan atau sebutan lain yang diundang yakni Pimpinan Pabrik Rokok CV. AA Utama Sejahtera Pimpinan RM. Cangkuning Kabupaten Gowa, Pimpinan Restoran Mie Gacoan Gowa, Pimpinan Restoran MC Donald Kabupaten Gowa, Pimpinan Restoran kicheese Factory Kabupaten Gowa dan Pimpinan Toko Satu Sama Kabupaten Gowa.
Rapat tersebut diadakan Rabu, 30 /4 /2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
Perwakilan RM Mie Gacoan dan RM Cangkuning mangkir dalam undangan Pansus.
Hadir dalam rapat Pansus tersebut Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Rajab.
Abdul Rasak selaku Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa dan Wakil Ketua Pansus Muh. Kasim Sila secara bergantian memimpin rapat.
Abdul Rasak mengatakan Pansus LKPJ saat kunjungan lapangan menemukan keganjalan dalam berusaha seperti perizinan.
“Ada beberapa yang kami kunjungi tapi belum bisa menunjukkan dokumen perizinan ” kata Rasak.
Dalam pantauan baktionline.id saat rapat Pansus, beberapa perusahaan, toko dan rumah makan bergilir menyampaikan laporannya.
Pansus sebut sesuai laporan OPD terkait bahwa Rumah makan Mie Gacoan, Cangkuning, restoran Kecheese Factory tidak ada izin Pembangunan Gedung (PBG).
Toko Satu Sama sudah ada izin pembangunan dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena bangunan lama, termasuk McDonald juga sudah ada IMB nya.
“Tapi secara umum, rata-rata belum memiliki dan atau belum lengkap surat surat perizinannya”, ungkap Rasak.
“Bagi perusahaan yang belum membawa surat-surat kelengkapan izin- izinnya agar segera dipersiapkan” kata Kasim Sila.
“Kami beri kesempatan sampai tanggal 12 Mei 2025 untuk berkomunikasi dengan dinas terkait perihal kelengkapan berkas izin-izin nya sebelum Pansus mengeluarkan rekomendasi” jelas Kasim Sila.
Andi Lukman Naba, salah satu anggota Pansus mengapresiasi keinginan dan niat baik perusahaan rokok untuk memperbaiki dan memenuhi perizinan termasuk lokasinya.
“Kita beri waktu untuk memindahkan pabrik rokoknya karena tidak boleh di area itu ” pangkas Lukman Naba.
Pada kesempatan itu, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gowa Rusdi Alimuddin mengatakan CV AA Utama Sejahtera (pabrik rokok,red) pernah bermohon izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tahun
2021 tapi ditolak karena lokasinya berada di area pemukiman dan perkantoran.
Rumah makan Cangkuning tidak urus PBG sementara RM Gacoan beberapa kali ditegur tapi tidak pernah diindahkan, pembangunan terus dilanjutkan ungkap Rusdi.
(Bawa Karaeng, Isra)