Gowa, baktionline.id
Kawasan Pengembangan Hutan (KPH ) Jeneberang menegaskan akan menindak tegas siapapun pihak yang mencoba merambah hutan diarea kawasan.
” Instruksi Presiden Prabowo dan Pak Menteri sangat jelas dan kami pastikan laksanakan dengan tegas, semoga penindakan hukum secara terbuka kepada para pelaku dapat melahirkan kesadaran kepada kita semua untuk tetap lestarinya hutan di Gowa sekaligus menghindari kekhawatiran akan datangnya bencana alam.
Hal itu dikemukakan Plt. Kawasan Pengembangan Hutan (KPH) Jeneberang
Abdul Khalid Ibnu Wahab kepada sejumlah awak media, di salah satu warkop bilangan Sungguminasa. Kamis,malam, 18/12/25.
Abdul Khalid katakan satu pohon atau sejuta pohon yang ditebang atau dihilangkan sama saja, merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Selanjutnya menurut Khalid, temuan Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres sebagai tindaklanjuti dari beragam laporan yang masuk terkait maraknya aksi perambahan hutan di kawasan hutan lindung.

” Kami sudah berikan keterangan ke pihak Polres Gowa dan Polda Sulsel serta pihak kementerian akan lokus masalah, siapa pihak yang diduga terlibat serta harapan KPH Jeneberang kepada mereka para pelaku,” Urai Khaliq Ibnul Wahab.
Khaliq menegaskan, untuk kasus di Malenteng desa Erelembang ditemukan adanya penggunaan alat berat exavator dalam melakukan aktivitasnya, hal itu dilarang dalam mengelola perhutanan sosial, fakta ini menjadi sebuah bukti,” urainya.
Dari data yang didapatkan awak media, diketahui kawasan hutan di Malenteng di kelola oleh KSU Jaya Abdi mengantongi izin dari Kementerian bernomor SK.6624/MENLHK-PSKL/PKPS-PSL.0/8/2019
dengan tanggal Izin 5 Agustus 2019 seluas 3000 Ha, yang diketuai Abdul Kadir Sewang.
Kasus ini sementara dalam penanganan jajaran Polres Gowa, dominan aktivis LSM dan pemerhati lingkungan mendukung penuh para diusut dengan tuntas termasuk sinyal adanya politisi lokal yang terlibat.
(Bawa Karaeng, Isra)









