Gowa, baktionline.id
Komisi III DPRD Kabupaten Gowa kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan retail modern di wilayah Kabupaten Gowa bertempat diruang paripurna DPRD Kabupaten Gowa, senin, 2/2/2026.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Gowa menggelar RDP ( 27/1/26) terkait maraknya pembangunan retail modern di Gowa.
RDP kali ini merupakan lanjutkan dari RDP sebelumnya.
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III Andi Lukman Dg.Naba dan dihadiri Ketua Komisi III Saharuddin Daeng Mone dan Sekretaris Komisi III Zulfiandi Dg. Lanti
Hadir anggota Komisi III Asrul Daeng Riolo, Saharuddin, Nurinzana Dg.Tadaeng,dan Nur Rahmat Sirajuddin
Pada kesehatan itu, Komisi III menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan usaha, serta perlindungan UMKM lokal.

Selanjutnya, dalam RDP membahas penertiban ritel modern, kepatuhan perizinan, serta dampak keberadaan gerai modern terhadap pedagang kecil dan UMKM di Kabupaten Gowa.
Sejumlah pimpinan SKPD turut hadir, diantaranya Kadis Perkintan, Kadis Perhubungan, Dinas PTSP, Dinas PUPR Dinas Perindag, Kasatpol PP, dan Branch Manager Retail Modern.
Andi Lukman Dg. Naba, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami tidak melarang investasi, tetapi semua harus patuh aturan. Tidak boleh ada ritel baru yang beroperasi tanpa dasar regulasi dan izin yang jelas,” tegas Daeng Naba.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap PBG merupakan syarat mutlak bagi operasional usaha.

“PBG bukan formalitas. Ini menyangkut keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum,” tambahnya.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin pada RDP ini banyak menjelaskan terkait aturan aturan yang harus diikuti oleh para pelaku usaha dalam membangun dan mengembangkan usahanya di wilayah Kabupaten Gowa.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kabupaten Gowa, Muh.Agus Salim menjelaskan bangunan yang berubah fungsi, termasuk menjadi ritel modern, wajib melengkapi seluruh persyaratan perizinan meskipun sebelumnya telah memiliki IMB atau PBG,” jelasnya.
Menurutnya, aspek keselamatan, dampak lalu lintas, dan lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, Nurinzana Dg.Tadaeng mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas PTSP, baru 16 ritel modern di Kabupaten Gowa yang mengantongi izin resmi.
“Fakta ini menunjukkan masih banyak ritel modern yang beroperasi tanpa izin lengkap,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan ritel modern disejumlah wilayah berpotensi mengancam keberlangsungan pedagang kelontong dan UMKM rumah tangga.
Sikap tegas juga disampaikan pemerhati UMKM Gowa yang menolak penambahan izin ritel modern di Kabupaten Gowa.

“Kami bukan anti investasi, tetapi keberpihakan terhadap UMKM lokal harus menjadi prioritas,” tegas Nawir Kalling dan Fajar.
Mereka mendesak penutupan permanen gerai yang tidak berizin serta pembatasan jumlah ritel modern dengan skema maksimal satu gerai per desa atau kelurahan.
Menindaklanjuti hasil rapat, Komisi III DPRD Gowa meminta Satpol PP bersama Satgas terkait segera melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi PBG dan izin resmi sesuai ketentuan peraturan daerah.
(Bawa Karaeng, Isra)









