Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 25 Mei 2026 WITA

DPRD Gowa Kaji Jawaban Bupati Terkait Rekomendasi RDPU


					DPRD Gowa Kaji Jawaban Bupati Terkait Rekomendasi RDPU Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

DPRD Kabupaten Gowa akhirnya menerima surat tanggapan resmi dari Bupati Gowa atas rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya dilayangkan lembaga legislatif terkait polemik dugaan skandal asusila dan perselingkuhan yang menyeret nama kepala daerah.

Surat jawaban tersebut diterima DPRD Gowa pada Kamis (21/5/2026). Namun, DPRD menegaskan isi surat tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih akan dibahas secara internal sesuai mekanisme dan tata tertib lembaga.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan surat tersebut merupakan jawaban kelembagaan dari pihak eksekutif kepada DPRD sehingga seluruh substansi di dalamnya akan dicermati terlebih dahulu bersama anggota dewan.

“Karena surat tersebut merupakan jawaban kelembagaan kepada DPRD, maka seluruh substansi dari poin-poin yang disampaikan akan terlebih dulu dibahas secara internal bersama anggota dewan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD,” kata Hasrul, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan DPRD akan mengkaji jawaban Bupati Gowa secara objektif, menyeluruh dan proporsional, baik dari aspek pemerintahan, fungsi pengawasan maupun tindak lanjut rekomendasi DPRD.

Menurutnya, DPRD tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Meski demikian, fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan undang-undang tetap akan dijalankan secara profesional dan konstitusional.

“Kami tentu akan mencermati secara objektif, menyeluruh dan proporsional terhadap jawaban tersebut, baik dari aspek pemerintahan, pengawasan maupun tindak lanjut rekomendasi DPRD,” ujarnya.

Hasrul juga menegaskan sikap resmi DPRD baru akan ditentukan setelah pembahasan dilakukan melalui forum resmi lembaga.

“Apapun langkah nanti yang akan ditempuh akan tetap berada dalam koridor hukum, etika pemerintahan dan kepentingan masyarakat Gowa,” tambahnya.

Sebelumnya, DPRD Gowa diketahui memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi terbuka atas rekomendasi hasil RDPU yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, DPRD menilai tidak ada klarifikasi langsung kepada publik sebagaimana yang diharapkan lembaga legislatif.

“Yang kami harapkan sebenarnya klarifikasi terbuka dan tentu langkah hukum yang dilakukan oleh bupati. Tapi yang ada hanya klarifikasi secara tertulis,” tegas Hasrul.

Ia menilai persoalan yang dibahas bukan sekadar komunikasi internal antara DPRD dan pemerintah daerah, melainkan sudah menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta marwah jabatan kepala daerah.

“Secara formal surat itu memang ditujukan kepada DPRD. Akan tetapi, karena isu yang dibahas menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah, marwah jabatan kepala daerah, serta polemik yang telah menjadi konsumsi publik, maka secara etik pemerintahan dan prinsip transparansi, klarifikasi tersebut pada hakikatnya juga memiliki dimensi publik, bukan semata komunikasi internal antar lembaga,” jelasnya.

Menurut DPRD, lewatnya tenggat waktu tiga hari itu dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap rekomendasi DPRD ataupun tidak adanya itikad serius untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

“Terkait tenggang waktu tiga hari yang telah terlewati, maka secara politik dan kelembagaan dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap rekomendasi DPRD, tidak adanya itikad serius untuk memberikan klarifikasi secara terbuka atau minimal ketidakmampuan menjawab substansi rekomendasi dalam batas waktu yang diberikan,” pungkasnya.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

40 Sudah Tanda Tangan, Paripurna Hak Angket DPRD Gowa Digelar Senin

25 Mei 2026 - 06:28 WITA

Legislator Gowa Aris Muflih Terpilih Sebagai Formatur BM-PAN Gowa

24 Mei 2026 - 03:54 WITA

Pakar Hukum Tata Negara UMI Ingatkan DPRD Gowa Soal Dasar Hukum Hak Angket

24 Mei 2026 - 01:41 WITA

Tinjau Tiga Ruas Jalan di Tinggimoncong, Bupati Talenrang Dorong Akses Pertanian dan Wisata Lebih Baik

23 Mei 2026 - 08:47 WITA

Wabup Gowa Tekankan Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

21 Mei 2026 - 08:45 WITA

Kawal Demokrasi, Bawaslu Gowa Cetak Kader Pengawas Partisipatif

21 Mei 2026 - 04:43 WITA

Trending di Politik Pemerintahan