Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 8 Agu 2026 WITA

DPRD Gowa Siap Proses Pencabutan Perda LAD


					DPRD Gowa Siap Proses Pencabutan Perda LAD Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

DPRD Kabupaten Gowa menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah. Namun, proses tersebut harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Gowa dan perwakilan Lembaga Adat Kerajaan Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jumat (7/8/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Hasrul Abdul Rajab, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Abdul Razak (Komisi 4),Yunus Palele (Komisi 1) dan Asnawi Syam ( Ketua Bapemperda)

Hadir pula perwakilan keluarga Kerajaan Gowa, Dinas Parawisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Lembaga Adat Kerajaan Gowa terkait keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar penataan lembaga adat dan budaya daerah.

Dalam rapat, DPRD Gowa menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan Lembaga Adat Kerajaan Gowa. Namun, lembaga legislatif menegaskan bahwa pencabutan perda tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil RDP, Pemerintah Kabupaten Gowa diminta melakukan kajian hukum secara komprehensif melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Ranperda tersebut selanjutnya harus melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya DPRD Kabupaten Gowa siap menindaklanjuti dan membahas Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 apabila Pemerintah Daerah telah menyampaikan Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Hasrul.

Selain persoalan mekanisme pencabutan perda, Hasrul juga memberikan catatan penting kepada keluarga Kerajaan Gowa. Ia meminta seluruh pihak dalam keluarga kerajaan terlebih dahulu duduk bersama untuk menyatukan visi dan misi terkait keberadaan lembaga adat di Gowa.

Menurut Hasrul, kesatuan pandangan di internal keluarga kerajaan menjadi hal penting sebelum melangkah pada pembentukan regulasi baru.

“Kami menyarankan agar seluruh keluarga besar Kerajaan Gowa terlebih dahulu menyatukan visi dan misi. Setelah ada kesepahaman, barulah bersama-sama merancang perda yang baru sehingga dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak,” ujarnya.

Ia menilai, regulasi baru nantinya perlu disusun dengan mempertimbangkan aspirasi seluruh unsur keluarga kerajaan dan kepentingan lembaga adat, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

DPRD Gowa juga menyepakati untuk menjadwalkan kembali RDP dengan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap perlu. Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan mengenai keberadaan lembaga adat dan rencana pencabutan perda dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Langkah DPRD Gowa dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut sebelumnya telah diawali dengan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, 5 Agustus 2026.

Konsultasi dilakukan pimpinan DPRD Gowa untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Dalam konsultasi tersebut, DPRD memperoleh penjelasan bahwa pencabutan perda tidak dapat dilakukan secara sepihak. Prosesnya harus ditempuh melalui pembentukan perda tentang pencabutan serta mengikuti tahapan harmonisasi dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil konsultasi itu kemudian menjadi salah satu rujukan DPRD Gowa dalam merespons aspirasi Lembaga Adat Kerajaan Gowa.

Dengan demikian, proses pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 kini diarahkan melalui kajian hukum, penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda, sekaligus mendorong keluarga kerajaan membangun kesepahaman internal.

Sementara itu, Juru Bicara Lembaga Adat Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa, mengapresiasi hasil RDP tersebut. Ia menilai sikap DPRD Gowa memberikan kepastian terhadap tindak lanjut aspirasi pencabutan Perda tentang Lembaga Adat Daerah.

“Alhamdulillah, hasil rapat dengar pendapat hari ini memberikan harapan baru. DPRD pada prinsipnya siap memproses aspirasi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar langkah-langkah pencabutan perda ini dapat segera ditempuh,” kata Wawan.

Menurut Wawan, Lembaga Adat Kerajaan Gowa akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur konstitusional dengan membangun komunikasi bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Ia berharap proses tersebut dapat melahirkan regulasi baru yang lebih mampu mengakomodasi nilai-nilai adat serta aspirasi seluruh unsur Kerajaan Gowa.

DPRD Gowa pada prinsipnya menyatakan siap melanjutkan pembahasan setelah seluruh persyaratan dan tahapan hukum terpenuhi.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Perumda Tirta Jeneberang Hadiri Rakor BUMD Air Minum, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

8 Agustus 2026 - 04:30 WITA

Cegah Kerugian Daerah, Wakil Bupati Gowa Ingatkan Pimpinan OPD dan ASN Pentingnya Fungsi Pengawasan

7 Agustus 2026 - 11:18 WITA

Bupati Gowa Lepas 92 Peserta Jamnas XII, Minta Jaga Nama Baik Daerah di Tingkat Nasional

7 Agustus 2026 - 01:50 WITA

DPRD Gowa Gelar RDP Hari Ini, Bahas Usulan Pencabutan Perda Lembaga Adat dan Budaya Daerah

6 Agustus 2026 - 20:44 WITA

Bahas Polemik Perda LAD, Pimpinan DPRD Gowa Temui Kemendagri

5 Agustus 2026 - 18:28 WITA

Terima Massa Kesultanan Gowa, Ketua DPRD Gowa Siap Bahas Pencabutan Perda LAD

5 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Trending di Politik Pemerintahan