Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 5 Agu 2026 WITA

Terima Massa Kesultanan Gowa, Ketua DPRD Gowa Siap Bahas Pencabutan Perda LAD


					Terima Massa Kesultanan Gowa, Ketua DPRD Gowa Siap Bahas Pencabutan Perda LAD Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi dari Kesultanan Gowa akan dikawal melalui mekanisme yang berlaku. Komitmen tersebut disampaikan usai menerima langsung perwakilan massa di ruang rapat lantai I Kantor DPRD Gowa, Rabu,5/8/2026.

Pertemuan tersebut digelar menyusul aksi penyampaian aspirasi yang mendesak DPRD Gowa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Massa menilai regulasi tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat adat karena dinilai tidak lagi sejalan dengan tatanan adat Kerajaan Gowa.

Menanggapi tuntutan itu, Fahmi Adam menegaskan DPRD Gowa akan mengawal seluruh aspirasi masyarakat secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tentu saya selaku Ketua DPRD, semua aspirasi yang masuk akan kita kawal dengan baik. Apalagi ini berkaitan dengan lembaga adat kita, khususnya di Kerajaan Gowa,” ujar Fahmi.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Gowa telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (7/8/2026). Rapat tersebut akan melibatkan Komisi I dan Komisi IV DPRD Gowa untuk membahas secara khusus tuntutan masyarakat adat terkait keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016.

“RDP kami sudah sampaikan. Hari Jumat akan kami laksanakan. Komisi I dan Komisi IV akan kami panggil sesuai dengan yang berkaitan dengan lembaga tersebut,” katanya.

Fahmi mengatakan DPRD juga membuka peluang menghadirkan Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas Kebudayaan, agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif dan menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

“Ketika itu berkaitan, jelas pasti. Khususnya Dinas Kebudayaan akan kita koordinasikan bersama supaya ada titik terang, artinya solusi yang baik untuk Kerajaan Gowa,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, DPRD Gowa juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari langkah lanjutan terkait polemik regulasi tersebut. Menurut Fahmi, seluruh proses akan ditempuh melalui mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD Gowa juga menyatakan komitmennya untuk mengawal pembahasan secara transparan, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih partisipatif apabila nantinya diperlukan sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Perda Nomor 5 Tahun 2016 sebelumnya dibentuk sebagai dasar penataan Lembaga Adat Daerah di Kabupaten Gowa. Regulasi itu mengatur pembentukan LAD yang bertugas membantu pelestarian adat, budaya, tradisi, dan nilai-nilai kearifan lokal.

Namun, sejak diberlakukan, keberadaan perda tersebut memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Keluarga besar Kerajaan Gowa menilai pembentukan LAD berpotensi menimbulkan dualisme kelembagaan adat karena dianggap berjalan berdampingan dengan struktur adat Kerajaan Gowa yang telah ada secara turun-temurun.

Polemik juga muncul terkait ketentuan yang menempatkan Bupati Gowa sebagai Sombaya dalam struktur Lembaga Adat Daerah. Sejumlah tokoh adat menilai ketentuan tersebut tidak sesuai dengan sistem adat Kerajaan Gowa yang memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan struktur kepemimpinan adat.

Karena itu, berbagai kalangan mendorong agar Perda Nomor 5 Tahun 2016 dievaluasi, direvisi, atau dicabut untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga adat bentukan pemerintah daerah dengan struktur adat Kerajaan Gowa yang telah diakui secara historis.

Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa sekaligus Jenderal Lapangan Aksi, Wawan Nur Rewa, mengapresiasi langkah DPRD Gowa yang menerima aspirasi masyarakat adat secara langsung.

“Kami telah diterima langsung oleh Ketua DPRD Gowa dan menyampaikan aspirasi kami. Kami menuntut agar Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016 dicabut,” katanya.

Menurut Wawan, tuntutan tersebut merupakan hak konstitusional masyarakat adat yang harus diproses melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia mengungkapkan DPRD Gowa pada prinsipnya telah menyatakan dukungan politik terhadap upaya pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.

Selain mendesak pencabutan perda, pihaknya juga meminta DPRD memasukkan pembahasan tersebut ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas. Menurutnya, regulasi baru yang akan disusun nantinya harus melibatkan unsur masyarakat adat, budayawan, akademisi, pemerintah, hingga berbagai elemen masyarakat agar memiliki legitimasi yang kuat.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Bahas Polemik Perda LAD, Pimpinan DPRD Gowa Temui Kemendagri

5 Agustus 2026 - 18:28 WITA

Terima Kunjungan Kapolresta, Wakil Bupati: Pemkab Siap Berkolaborasi Wujudkan Gowa Semakin Aman

3 Agustus 2026 - 23:06 WITA

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolresta Gowa Silaturahim ke Bawaslu Kabupaten Gowa

3 Agustus 2026 - 23:01 WITA

Optimalisasi PAD dan Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Pemkab Gowa-BRI Jalin Kerjasama

3 Agustus 2026 - 05:42 WITA

Sekretaris DPRD Gowa Ulang Tahun, Kapolresta Gowa Beri Kejutan di Momen Silaturahmi Perdana

3 Agustus 2026 - 05:38 WITA

Ketua DPRD Gowa Sambut Silaturahmi Kapolresta Gowa, Sebut Sinergi Antar Lembaga Penting

3 Agustus 2026 - 05:32 WITA

Trending di Politik Pemerintahan