Gowa, baktionline.id
Penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Caddika di Desa Pabentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik.
Persoalan tersebut berawal dari tuntutan pemilik lahan yang mengaku belum menerima pembayaran atas sebagian tanah yang selama bertahun-tahun digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah.
Pemilik lahan TPA Caddika, Haji Abdul Kadir Dg Nyampa, mengatakan penutupan akan tetap dilakukan apabila belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Gowa terkait pembayaran lahan yang masih tersisa.
Menurut H.Nyampa, sapaan akrabnya, persoalan penggunaan lahan TPA tersebut telah berlangsung cukup lama.
H. Nyampa katakan lokasi TPA sebelumnya berada di Mawang, Kecamatan Bontomarannu, sebelum kemudian dipindahkan ke kawasan Caddika setelah mendapat penolakan warga akibat persoalan bau dan kondisi lingkungan.

“Dari masa Pak Syahrul, almarhum Pak Ichsan, hingga Pak Adnan periode pertama, TPA tetap beroperasi, tapi tidak pernah ada pembicaraan soal pembayaran lahan,” ujarnya, kepada awak media, Sabtu, 19/9/26.
H.Nyampa menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan baru mulai dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Adnan periode kedua. Namun, menurutnya, pembayaran tersebut belum mencakup seluruh lahan yang telah digunakan.
” tapi masih mendinglah Pak Bupati Adnan, walau belum terbayarkan semua tapi adaji kegiatan yang diberikan ” ungkap H.Nyampa.
H. Nyampa menyebut sekitar 9 hektare lahan telah dibebaskan dan dibayarkan oleh pemerintah, sementara masih terdapat lebih dari 6 hektare yang belum menerima pembayaran.
Ironisnya, lahan yang belum dibayar tersebut, kata dia, sudah digunakan untuk menimbun sampah selama bertahun-tahun.

“Sekarang harga lahan sudah naik menjadi Rp100 ribu per meter persegi, dari awal sekitar Rp50 ribu per meter. Kalau dinominalkan, 6 hektare lebih itu sekitar Rp6 miliar,” kata H.Nyampa kepada baktionline.id
Selain persoalan lahan, H. Abdul Kadir Nyampa juga mempersoalkan akses jalan menuju TPA.
Ia menyebut jalan yang selama ini digunakan sebagai akses masuk bukan merupakan jalan umum, melainkan masih berstatus sebagai jalan pribadi.
Ia mengaku hingga kini belum mendapatkan komunikasi maupun kejelasan mengenai persoalan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Tidak pernah digubris, saakan-akan TPA ini milik Pemda semua. Padahal sisanya belum dibayar, sudah dipakai, sudah ditimbun sampai ke sana. Jalan masuk ini pun jalan pribadi juga,” tegasnya.
H. Nyampa menegaskan, dirinya tidak menutup pintu untuk penyelesaian secara baik-baik. Ia mengaku hanya membutuhkan kepastian dan komunikasi dari pemerintah.
“Saya cuma manusia biasa. Kalau ada yang datang, bicara baik-baik, ‘Pak Haji, anggaran belum ada, sabar dulu, kami usulkan ke perubahan atau anggaran pokok’, itu saja yang saya tunggu. Tapi tidak pernah ada,” ujarnya.
Karena merasa tidak mendapatkan kejelasan, ia akhirnya mengambil keputusan untuk menutup sementara akses menuju TPA.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus untuk menunjukkan kepada pemerintah dan masyarakat mengenai kondisi serta luas lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah.
“Saya tutup dulu, biar semua tahu berapa luas yang sebenarnya dipakai,” katanya.
Ia pun menyampaikan bahwa dirinya siap membuka kembali akses TPA apabila pemerintah datang dan memberikan kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
“Yang saya minta cuma satu, datanglah, duduk bersama, beri kepastian. Itu saja. Kalau sudah ada, pintu ini saya buka lebar-lebar,” ucapnya.

Penutupan TPA Caddika kini turut berdampak pada kondisi persampahan di sejumlah wilayah. Tumpukan sampah dilaporkan mulai terlihat di beberapa titik jalan poros Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, disertai bau yang menyengat.
Kondisi tersebut membuat masyarakat berharap persoalan antara pemilik lahan dan pemerintah segera diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa terkait tuntutan pembayaran lahan dan penutupan sementara TPA Caddika.
Masyarakat kini menanti langkah pemerintah untuk mencari solusi, mengingat persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pembayaran lahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap pengelolaan sampah dan kondisi lingkungan di Kabupaten Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)







