Gowa, baktionline.id
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menggelar rapat perdana diruang rapat pimpinan lantai dua gedung DPRD Gowa , Jum’at (19/6/06).
Rapat pansus dipimpin langsung Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila didampingi Wakil Ketua Asrul Makkaraus dan Sekretaris Andi Lukman Naba.
Rapat pansus juga dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten Gowa yakni Wakil Ketua Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah dan Hj. Tyna Mawangi.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan agenda pansus.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa berjumlah 15 orang kompak hadir semua dalam sidang perdana pansus ini.
Anggota pansus secara bergantian mengajukan pertanyaan tajam kepada para saksi yang dihadirkan.

15 anggota Pansus bentukan DPRD Gowa ini tampil tegas mencecar 10 orang saksi yang hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus pengadaan seragam sekolah gratis yang dilakukan Pemkab Gowa melalui Dinas Pendidikan Kabupaten di tahun anggaran 2025.
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam itu langsung menyita perhatian karena menghadirkan sejumlah saksi dari unsur pemerintah, pelapor, hingga pihak rekanan proyek pengadaan seragam sekolah gratis.
Sebelum rapat pansus dimulai, para saksi mengucapkan sumpah sesuai agama masing-masing untuk bersaksi secara jujur di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Para saksi menjawab pertanyaan sesuai yang diketahui dengan lugas disertai data yang dimilikinya.
Rapat perdana ini yang di formula dalam bentuk sidang ini mengagendakan pemeriksaan para saksi dari proyek pengadaan pakaian seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP yang merupakan janji politik Bupati Gowa dan Wakil Bupati Gowa pada Pilkada 2024.

Mengawali sidang pansus, dua orang saksi pelapor sekaligus pembawa aspirasi dihadirkan sebagai pihak pertama yang dimintai keterangan masing-masing Zainal Abidin (jurnalis Faktual Net) dan Ahmad Ando (dari Aliansi Formula).
Keduanya menyampaikan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan yang disebut berkaitan dengan pihak tertentu dan mekanisme penunjukan rekanan.
Dalam kesaksiannya, ia menyampaikan pelaksanaan proyek pengadaan pakaian seragam sekolah anak SD dan SMP di Kabupaten Gowa yang dianggarkan dalam APBD TA 2025 yang dinilai bermasalah.
Di hadapan Pansus, Zainal Abidin menyebutkan sejumlah informasi penting terkait dugaan penyelewengan dalam proyek pakaian seragam gratis ini.
Zainal Abidin pun menyebutkan adanya indikasi ‘hubungan tidak biasa’ antara rekanan PT Urban Retail Indonesia (sebagai pemenang lelang proyek seragam sekolah) dengan Basri Kajang, Syaharuddin dan pihak PPK Dinas Pendidikan sebagai pemilik anggaran proyek pengadaan pakaian seragam tersebut.
Menurut Zainal Abidin dalam kesaksiannya di hadapan Pansus Hak Angket, ada indikasi transaksi uang terkait proyek tersebut.

Zainal Abidin menyebutkan sederetan bukti transaksi aliran dana ke beberapa oknum lewat screenshot salah satunya adalah ke oknum bernama Basri Kajang melalui perantaraan Syaharuddin selaku perpanjangan tangan dari pimpinan daerah.
Basri Kajang kata Zainal Abidin adalah orang kepercayaan Bupati Gowa yang bahkan merupakan konsultan politik dan diakui sebagai maha guru oleh Bupati Gowa.
Catatan screenshot itupun diperlihatkan oleh Zainal Abidin kepada pimpinan Pansus Hak Angket yang kemudian akan dijadikan salinan bukti dari Pansus Hak Angket DPRD Gowa ini.
Kesaksian berikutnya disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Seragam Sekolah SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Rieke Susanti dihadapan anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Pemenang lelang proyek pengadaan seragam itu diketahui berdasarkan arahan kepala daerah atau Bupati Gowa.
Pertanyaan dari anggota pansus dijawab dengan baik oleh Rieke Susanti yang juga menjabat sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa ini.

Bahkan salah satu pertanyaan yang terbilang mengarahkan Rieke Susanti untuk menyebutkan siapa sebenarnya sosok yang paling berperan dalam pengaturan proyek pengadaan seragam sekolah itu, dijawab gamblang oleh Rieke Susanti.
“Yang mengarahkan penunjukan siapa rekanan yang melaksanakan proyek itu adalah Bupati Gowa. Saya hanya bawahan, saya harus loyal kepada pimpinan, sehingga jika pimpinan mengarahkan maka saya akan melaksanakannya, ” ucap
Rieke Susanti menyebutkan nama Syaharuddin selaku orang suruhan Bupati Gowa yang menghadap kepadanya bahwa dirinya yang diarahkan untuk pengerjaan pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut.
Rieke Susanti menjelaskan seluruh hal yang harus dijawabnya berdasarkan pertanyaan-pertanyaan para anggota Pansus.
Rieke Susanti menjawab secara terstruktur berdasarkan kewenangan dan tugasnya sebagai PPK dalam proyek tersebut
Pansus juga menghadirkan sejumlah saksi dari lingkup Pemkab Gowa yang terkait langsung dengan proyek tersebut yakni kepala Dinas Pendidikan Gowa, Kepala Inspektorat, bagian UPBJ, pihak pemeriksa barang.

Tiga saksi lainnya yang dihadirkan adalah dari pihak rekanan penyedia barang asal Jakarta, yakni dari PT Urban Retail Internasional (URI).
PT URI diwakili Direktur dan dua orang marketingnya.
Sementara itu dua saksi lainnya yakni Muh.Basri dan Syaharuddin mangkir di sidang perdana Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada pukul 09.30 hingga pukul 17.45 Wita di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Gowa.
Pihak PT URI Ika Sri selaku marketing PT URI menjelaskan hal hal yang terkait dengan proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa.
Ika Sri mengakui jika dirinya sudah mengenal Syaharuddin sejak 2022 lalu.
Kemudian berkomunikasi lagi di tahun 2024 dan 2025 untuk mendapatkan pekerjaan (proyek) di Kabupaten Gowa.

“Saya waktu itu berkomunikasi dengan Syahar (Syaharuddin) dan meminta pekerjaan proyek di Gowa.
Kemudian melalui Syahar, kami lalu mendapatkan proyek pengadaan seragam sekolah ini dengan nilai anggaran sebesar Rp15 miliar,” ungkap Ika Sri.
Ika Sri pun membeberkan awal ihwal pihaknya berkomunikasi dengan Syaharuddin hingga memenangkan proyek Pemerintah Kabupaten Gowa ini.
Termasuk soal permintaan uang operasional oleh Syaharuddin dengan nilai Rp600 juta yang ditransferkannya sebanyak dua kali. Pertama Rp500 juta, kemudian Rp100 juta.
Semua dana yang ditransfer oleh manajemen PT URI ini langsung ke nomor rekening atas nama Muhammad Basri, jelas Ika Sri di hadapan pimpinan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Ika Sri katakan dalam proyek pengadaan seragam ini, dirinya hanya intens berkomunikasi dengan Rieke Susanti selaku PPK Pengadaan Seragam Sekolah SD-SMP dan Syaharuddin selaku orang kepercayaan Bupati Gowa.
Dalam sidang pansus hak angket DPRD Gowa ini juga terungkap bahwa fee yang dijanjikan perusahaan PT Urban Retail Internasional kepada perantara proyek atas nama Syaharuddin senilai 10 – 15 persen belum diberikan dan tidak akan diberikan.

” kami selaku disesienmaker perusahaan tidak akan memberikan fee kepadanya karena banyak biaya operasional perusahaan yang kami keluarkan terutama biaya bolak balik dari Jakarta memenuhi panggilan Polda Sulsel dan Polres Gowa termasuk panggilan pansus DPRD Gowa hari ini ” ungkapnya
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket, Muhammad Kasim Sila menegaskan pihak pansus sangat mengapresiasi seluruh saksi yang hadir baik dari dinas terkait maupun saksi pihak rekanan dan pembawa aspirasi.
“Kalau dari semua saksi yang kita undang, Alhamdulillah kami apresiasi luar biasa karena ada dua saksi yang kami undang dari Jakarta menyempatkan waktunya hadir di kesempatan ini dan memberikan keterangannya yang cukup luar biasa. Namun, ada dua saksi yang kami sangat sayangkan, apalagi mereka adalah saksi kunci karena semua saksi menyebutkan dua orang tersebut, namun tidak hadir hari ini. Seperti yang telah kami sampaikan bahwa ketidakhadiran dua orang itu, tetap kami akan layangkan panggilan kedua untuk hadir di tanggal 22 Juni hari Senin nanti pada sidang kedua pansus,” terang Kasim Sila
Kasim pun menegaskan jika Basri Kajang dan Syaharuddin tidak hadir pada pemanggilan kedua itu, maka Pansus akan melakukan pemanggilan paksa.
“Kalau mereka tidak hadir lagi di tanggal 22 (Juni) itu, maka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, kami akan minta bantuan dari kepolisian untuk menjemput paksa. Kami tidak ada maksud lain, kecuali hanya untuk mengungkap kebenaran yang ada dalam kasus pengadaan pakaian seragam ini,” papar Kasim lagi.
Terkait pemanggilan paksa Kasim menyebutkan bahwa kepolisian lebih paham dengan model pemanggilan paksa. Kedua saksi mangkir itu akan dijemput paksa untuk hadir di sidang pansus untuk memberikan keterangan saja.
“Kalau model pemanggilan paksanya, saya pikir kepolisian sudah paham itu. Dan tentu pemanggilannya adalah dipanggil ke sini di hadapan Pansus. Kedua saksi itu akan diperiksa secara terhormat oleh rekan-rekan Pansus,” Kunci Kasim.
(Bawa Karaeng, Isra)









