Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 29 Jun 2026 WITA

Pendalaman Materi, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum


					Pendalaman Materi, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menghadirkan 3 (tiga) pakar hukum dari Universitas Hasanuddin (UNHAS) dalam rapat pansus yang dilaksanakan di gedung DPRD Gowa, Senin, 29/6/26.

Rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa dihadiri lengkap Ketua dan Wakil Ketua DPRD Gowa

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muh. Kasim Sila mengatakan bahwa kami mengundang para pakar dalam sidang untuk pendalaman materi sidang pansus.

” kami berharap parah saksi ahli memberikan keterangan ahli secara independen, profesional dan berdasarkan disiplin keilmuan masing-masing yang dimiliki ” kata Kasim Sila pada kata pembuka sidang

Dikatakan juga Kasim Sila bahwa forum sidang pansus hak angket DPRD Gowa ini bukan forum peradilan untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan seseorang, pansus bekerja dalam koridor konstitusi untuk menilai apakah terdapat dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya berkaitan dengan penggunaan kewenangan , kepatutan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Disampaikan Kasim Sila bahwa pakar hukum yang dihadirkan dalam rapat pansus hak angket DPRD Gowa adalah

​Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA.
(Pakar hukum pidana)

​Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP.
( Pakar hukum administrasi negara)

​Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Tata Negara)

Pimpinan dan anggota pansus hak angket DPRD Gowa secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada para pakar hukum terkait materi pansus hak angket termasuk penguatan sebagian keterangan para saksi sebelumnya dalam perspektif hukum.

Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP selaku pakar hukum administrasi negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Unhas dalam keterangannya sebagai ahli dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menyampaikan bahwa pelaksanaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Akan tetapi kata Prof Hamzah bahwa hak angket tidak dapat digunakan untuk mengusut persoalan pribadi kepala daerah sepanjang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Terkait dasar konstitusional hak angket, Prof. Hamzah menjelaskan bahwa DPRD merupakan representasi rakyat yang memperoleh mandat melalui pemilihan sehingga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, meskipun hak angket DPRD tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan tersebut merupakan derivative constitutional power , yaitu kewenangan yang diturunkan dari prinsip-prinsip konstitusi, khususnya prinsip kedaulatan rakyat.

“Hak angket DPRD merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan kepala daerah menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Prof. Hamzah.

Prof. Hamzah juga menekankan pentingnya prinsip checks and balances dalam negara hukum demokratis.

Menurutnya, tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa mekanisme pengawasan.

Oleh karena itu, hak angket menjadi salah satu instrumen yang sah bagi DPRD untuk melakukan penyelidikan apabila pelaksanaan hak interpelasi sebelumnya tidak memperoleh jawaban yang memadai.

” Hak angket merupakan kelanjutan dari fungsi pengawasan DPRD. Ketika hak interpelasi tidak memberikan jawaban yang memadai, DPRD dapat menggunakan hak angket untuk memperoleh fakta dan melakukan penyelidikan,” ungkap Prof Hamzah

” Bahwa Pansus dikatakan telah mencampuri urusan pribadi kepala daerah, Prof. Hamzah menegaskan bahwa objek hak angket tetap harus berada dalam ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan.

” dugaan persoalan pribadi, termasuk dugaan perselingkuhan, bukan otomatis menjadi objek hak angket, persoalan tersebut baru dapat menjadi relevan apabila memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Objek penyelidikan hak angket harus tetap berada dalam ranah penyelenggaraan pemerintahan, bukan semata-mata kehidupan pribadi kepala daerah,” terangnya.

Ia menguraikan sedikitnya tiga kondisi yang dapat menjadikan persoalan pribadi memiliki relevansi konstitusional, yakni apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas atau keuangan daerah untuk kepentingan pribadi, serta pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, termasuk sumpah jabatan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Karena itu, apabila hubungan pribadi berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau melibatkan penggunaan fasilitas negara dan keuangan daerah, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan dalam mekanisme hak angket.
Sebaliknya, apabila murni merupakan urusan pribadi tanpa kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka hal tersebut berada di luar ruang lingkup hak angket.

Selain aspek hukum, Prof. Hamzah juga mengingatkan bahwa kepala daerah terikat pada dimensi etika dan moral sebagai konsekuensi dari sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan.

Prof Hamzah menjelaskan bahwa penilaian etika berbeda dengan penilaian hukum. Etika menilai baik dan buruk suatu tindakan, sedangkan hukum menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap norma hukum.

‘Suatu perbuatan yang tidak etis belum tentu merupakan pelanggaran hukum. Namun apabila seorang kepala daerah terbukti melanggar hukum, maka pada saat yang sama tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran etika,” pungkasnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi dalam keterangannya menilai dugaan pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan kepala daerah merupakan objek yang dapat menjadi dasar penggunaan hak angket oleh DPRD.

“menurut pandangan saya, itu adalah objek hak angket,” jelas Dr Fajrul

Selanjutnya, Fajlurrahman menilai tidak terdapat dasar hukum maupun dasar konstitusional untuk menggugat tindakan anggota DPRD selama mereka menjalankan fungsi kedewanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada dalil hukum apa pun yang bisa dijadikan landasan untuk menggugat apa yang bapak ibu (anggota pansus,red) lakukan. Gugatan itu tidak punya dasar konstitusional dan kalaupun ada, menurut saya salah alamat karena kompetensi absolutnya berada di PTUN, bukan Pengadilan Negeri,” kunci Fajlurrahman.

Sementara itu , pakar hukum pidana Prof DR Said Karim dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Selama ini ada anggapan atau asumsi bahwa DPRD Kabupaten Gowa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan pansus ini. Menurut saya anggapan seperti itu tidak benar,” tegas Prof Said Karim.

Meski mengakui bidang keahliannya lebih banyak pada hukum pidana, Said Karim menilai hak angket yang dijalankan DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional lembaga legislatif.

Prof Said Karim menjelaskan bahwa suatu lembaga pemerintah tidak dapat disebut melakukan perbuatan melawan hukum apabila menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, jika badan atau instansi pemerintah melakukan sesuatu yang memang merupakan tugasnya, tidak mungkin dapat dikatakan melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Tanggapi Pernyataan Bupati Gowa, Ketua Pansus Sebut Kami Tidak Mengadili Urusan Pribadi, Tapi Dampak Etik dan Hukum Pada Birokrasi

25 Juni 2026 - 06:38 WITA

Diskominfo-SP Gowa Perkuat Peran Sahabat LAPOR! Tingkatkan Kualitas Penanganan Aduan

25 Juni 2026 - 05:34 WITA

Hadiri Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas, Bupati Gowa Sebut Sejalan dengan Program Penanganan Kemiskinan Daerah

25 Juni 2026 - 02:28 WITA

Hadiri Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas, Bupati Gowa Sebut Sejalan dengan Program Penanganan Kemiskinan Daerah

25 Juni 2026 - 02:25 WITA

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Gelar Rapat Pencabutan Beasiswa Doktoral Mahasiswi

23 Juni 2026 - 09:46 WITA

Pipa Perumda Air Minum Gowa Retak, Estimasi Perbaikan 5 Jam, Normalisasi 3 Hari

22 Juni 2026 - 08:50 WITA

Trending di Politik Pemerintahan