Gowa, baktionline.id
Menanggapi pernyataan resmi yang disampaikan oleh Bupati Gowa baru-baru ini terkait jalannya proses investigasi Pansus Hak Angket DPRD Gowa,
Lembaga legislatif merasa perlu meluruskan kekeliruan berpikir yang mendasar agar tidak terjadi penyesatan opini di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa Muh.Kasim Sila didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus , Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba dan anggota pansus Hak Angket DPRD Gowa dalam konferensi pers yang diadakan di gedung DPRD Gowa, lantai 2, Kamis, 25/6/2026.
Kasim Sila sampaikan bahwa sumpah jabatan, Etika, dan Moral itu melekat pada Kepala Daerah
Dikatakan Kasim Sila bahwa melihat retorika pembelaan diri yang disampaikan akhir-akhir ini, kami melihat Saudari Bupati sepertinya masih belum memahami secara menyeluruh posisi dan hakikat beliau sebagai seorang pejabat publik yang disumpah.

Perlu kami tegaskan dan ingatkan kembali, bahwa di dalam sumpah jabatan yang telah Anda ucapkan di bawah kitab suci, melekat Etika dan Moral Kepala Daerah yang wajib hukumnya untuk dijaga, dipatuhi, dan dijalankan. Sebagai Kepala Daerah, tanggung jawab Anda kepada masyarakat tidak hanya sebatas pada tataran kebijakan administratif atau angka-angka di atas kertas saja. Etika, moral, kepatutan, dan integritas kepemimpinan juga harus dipertanggungjawabkan secara mutlak kepada publik.
Oleh karena itu, kata Kasim Sila, Hak Angket DPRD Gowa ini tidak hanya sebatas menguliti masalah kebijakan saja. Hak Angket ini dibentuk untuk menguji sejauh mana komitmen etika, moral, dan sumpah jabatan yang dipegang telah melenceng dan berdampak pada rusaknya tatanan birokrasi pemerintahan daerah.
Sumpah jabatan adalah kontrak hukum dan spiritual; ketika benteng moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya.
Menurut Kasim Sila, ketidakpahaman menyeluruh Saudari Bupati terhadap posisinya sebagai pejabat publik juga terlihat dari klaim keliru bahwa DPRD tengah mencampuri “ranah privat”.

” Kami perlu menegaskan kembali seorang Bupati adalah pejabat publik, bukan lagi warga negara biasa yang bisa bertindak bebas atas nama pribadi. Sesaat setelah Anda memangku jabatan tersebut, seluruh kewenangan, fasilitas, dan tindakan diikat ketat oleh konstitusi serta etika publik ” jelas Kasim Sila.
Ketika hak-hak rakyat, anggaran operasional daerah, aset dinas, fasilitas Rumah Jabatan (Rujab), hingga surat rekomendasi resmi lembaga negara dipergunakan, maka sejak detik itu, tidak ada lagi namanya ranah privat. segala sesuatu yang dibiayai, difasilitasi, dan digerakkan oleh uang serta instrumen negara, wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui lembaga DPRD, tegas Kasim Sila.
Selanjutnya dikatakan Kasim Sila, kami tidak mengadili urusan pribadi, kami mengadili dampak etik dan hukum pada birokrasi

Baginya, DPRD Gowa tidak memiliki ketertarikan sedikit pun pada urusan domestik seseorang. Namun, Pansus Hak Angket bergerak karena adanya fakta persesuaian kesaksian dan bukti konkret bahwa hubungan personal non-profesional tersebut telah menimbulkan kelola pemerintahan ( mal administrasi) yang melanggar hukum, antara lain pencabutan beasiswa sepihak, dugaan korupsi pengadaan seragam gratis dugaan penggunaan anggaran operasional daerah, untuk membiayai perjalanan dan fasilitas hotel pihak-pihak luar yang tidak memiliki SK resmi dan dugaan infiltrasi dan intervensi warga sipil tanpa hak yang memotong jalur birokrasi Kepala Dinas, mengintervensi mutasi ASN, mengevaluasi kinerja aparatur negara.
Ini bukan lagi urusan privat. Ini adalah skandal tata kelola pemerintahan dan pelanggaran sumpah jabatan yang nyata, terang Kasim Sila.
Lebih jauh, Kasim Sila menjelaskan pelecehan etika hubungan antarlembaga bahwa masyarakat harus tahu bahwa pembentukan Pansus Hak Angket ini sah dan konstitusional, disetujui secara bulat melalui tanda tangan 43 dari 45 Anggota DPRD Gowa.

Tindakan Bupati yang sebelumnya mengembalikan surat rekomendasi resmi negara melalui Kabag Umum secara hukum merupakan bentuk pelecehan etika hubungan antarlembaga, ungkap Kasim Sila.
Kami mengingatkan, jika Saudari Bupati merasa berada di pihak yang benar dan mengklaim siap membuka fakta, maka ruang Sidang Pansus Hak Angket adalah satu-satunya tempat yang sah secara hukum tata negara untuk membuktikannya, bukan melalui retorika pembelaan diri atau membangun drama perdamaian semu di media, harap Kasim Sila.
” Pansus akan terus berjalan lurus, tegas, tanpa kompromi, kami tidak akan mundur satu jengkal pun untuk mengawal hak angket ini hingga melahirkan rekomendasi hukum yang berkeadilan demi menyelamatkan marwah, kehormatan, dan masa depan Kabupaten Gowa, untuk seluruh Masyarakat Gowa ” Kunci Kasim Sila.
(Bawa Karaeng, Isra)









