Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 14 Jul 2026 WITA

Bupati Gowa Keluar dari Sidang Pansus Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus


					Bupati Gowa Keluar dari Sidang Pansus Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, membantah anggapan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menolak memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/07/26).

Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa usai sidang, Amirullah menegaskan Husniah hadir dengan itikad baik dan telah mempersiapkan diri untuk memberikan penjelasan atas seluruh materi yang berkaitan dengan objek hak angket.

“Sebetulnya Ibu telah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada Pansus. Namun permintaan Ibu selaku pihak yang diperiksa tidak diberikan oleh teman-teman Pansus,” kata Amirullah.

Menurut dia, sebelum pemeriksaan dimulai, Husniah meminta agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan terlebih dahulu secara kolektif sehingga dapat dijawab secara utuh.

Ia juga berharap pembahasan tetap berfokus pada kebijakan pemerintahan yang menjadi objek hak angket.

Namun, permintaan tersebut ditolak Pansus dengan alasan tata cara persidangan telah disepakati sebelumnya, yakni setiap anggota diberi kesempatan mengajukan pertanyaan secara bergiliran.

Karena mekanisme itu tetap diberlakukan, Husniah memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan.

“Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini, sebab rekan-rekan DPR (pansus DPRD Gowa, red) tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Terima kasih, saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR. Terima kasih,” ujar Husniah sebelum meninggalkan ruang sidang.

Amirullah menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap proses hak angket, melainkan keberatan atas mekanisme pemeriksaan yang dinilai tidak mengakomodasi hak kliennya.

Ia mengungkapkan tim kuasa hukum sebelumnya telah memberikan legal opinion yang menyarankan agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan dijawab secara tertulis.

“Kami sudah memberikan legal opinion kepada Ibu. Ibu akan menyampaikan silakan mengajukan pertanyaan secara kolektif dan Ibu akan menjawab secara tertulis,” ujarnya.

Menurut Amirullah, sikap tersebut mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang, menurutnya, memberikan ruang bagi pertanyaan maupun jawaban disampaikan secara lisan ataupun tertulis.

“Itu dasar yang kami gunakan. Jadi bukan tanpa alasan. Silakan teman-teman media melihat Pasal 128 ayat (2). Aturan yang kami gunakan justru aturan DPR itu sendiri,” katanya.

Selain mempersoalkan mekanisme pemeriksaan, Amirullah juga menilai jalannya sidang mulai bergeser dari substansi hak angket.

“Tadi seperti pembacaan pernyataan sikap yang terkesan berulang-ulang kali dan itu sudah mengarah pada ranah keluarga. Padahal yang dimaksud Ibu adalah pembahasan mengenai kebijakan,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan anggota DPRD yang sebelumnya menyebut tidak akan membahas persoalan pribadi Bupati.

“DPR tadi mengatakan sama sekali tidak tertarik pada pribadi Ibu. Tetapi faktanya di dalam forum selalu mengarahkan pada ranah pribadi,” tegasnya.

Amirullah juga menilai terdapat perlakuan yang tidak setara dalam proses pemeriksaan.

“Kami melihat ada ketidakadilan. Saksi-saksi sebelumnya mempunyai hak yang sama dengan yang dimiliki Ibu. Ketika mantan suami Ibu diperiksa dilakukan secara tertutup, sedangkan permintaan Ibu hanya agar pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum memutuskan mendampingi Husniah meninggalkan ruang sidang.

“Kami sepakat selaku tim kuasa hukum untuk walk out. Itu bukan semata-mata tanpa dasar. Kami memiliki dasar hukum,” tegas Amirullah.

Terkait kemungkinan memenuhi panggilan berikutnya apabila Pansus kembali mengundang Bupati Gowa, Amirullah mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mencermati mekanisme pemeriksaan yang akan diterapkan.

“Kami pikir Ibu sudah menunjukkan kebesaran jiwanya dengan hadir hari ini. Kalau ada panggilan kedua nanti akan kami diskusikan kembali. Kami akan melihat seperti apa mekanismenya, apakah memungkinkan Ibu hadir atau tidak,” pungkasnya
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

90 Siswa-siswi Asal Gowa Siap Belajar di Sekolah Rakyat Terpadu

14 Juli 2026 - 04:43 WITA

Bawaslu Gowa Gandeng Perguruan Tinggi Cetak Generasi Muda Peduli Hukum dan Demokrasi

14 Juli 2026 - 04:01 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa

14 Juli 2026 - 03:39 WITA

Bupati Gowa Dijadwalkan Beri Klarifikasi di Hadapan Pansus Hak Angket DPRD

13 Juli 2026 - 07:40 WITA

Gowa Lengkapi Bukti Dukung Statistik Sektoral, Targetkan Nilai IPS Optimal

13 Juli 2026 - 06:35 WITA

Mendagri Tito Karnavian Kenakan Wastra Sutra Gowa Saat Tutup Rangkaian Acara 46 Tahun Dekranas

13 Juli 2026 - 03:31 WITA

Trending di Politik Pemerintahan