Gowa, baktionline.id
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyatukan suara untuk menyetujui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Langkah politik ini berujung pada usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Persetujuan bulat dari tujuh fraksi tersebut bergema dalam rapat paripurna DPRD Gowa yang berlangsung di Gedung DPRD, Rabu (12/8/2026).
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memimpin langsung jalannya sidang didampingi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua II Taufik Surullah, serta Wakil Ketua III Tyna Haji Tino.
Sebelumnya, pengusul Hak Menyatakan Pendapat, Dian Purnama Sari, membacakan usulan resmi terkait pemberhentian Bupati Gowa.

Dian menegaskan agar lembaga legislatif segera memproses usulan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Setelah mendengarkan penjelasan pengusul, pimpinan sidang langsung meminta pandangan resmi dari seluruh fraksi.
Secara bergantian, ketujuh fraksi menyampaikan sikap politik mereka.
Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wahyuni Nurdani, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar manuver politik belaka.
“Masalah ini menyangkut amanah jabatan, kepatuhan hukum, etika pemerintahan, dan pertanggungjawaban seorang kepala daerah kepada rakyat. Oleh karena itu, Fraksi PPP menyatakan setuju untuk melanjutkan proses ini,” tegas Wahyuni di atas podium.
Fraksi Gerindra melalui Eka Afriani mengingatkan agar DPRD tidak mengambil keputusan berdasarkan prasangka semata. Namun, ia menekankan bahwa DPRD juga tidak boleh mundur setelah tim pansus mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa para saksi.

“Hak Menyatakan Pendapat merupakan instrumen konstitusional untuk menguji pertanggungjawaban kekuasaan, bukan alat untuk menjatuhkan seseorang karena beda pilihan politik,” kata Eka.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili Fatmawati Bangsawan menilai langkah ini penting demi menjaga fungsi check and balances (pengawasan seimbang).
Fraksi NasDem melalui Rosita, yang menyetujui usulan ini sambil meminta agar proses hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan serta kepentingan masyarakat Gowa.
Dukungan juga mengalir deras dari Fraksi Demokrat. Juru bicara Demokrat, Hj. Sutihati Dahlan, menyatakan bahwa pihaknya tidak sedang memusuhi figur tertentu, melainkan menjalankan fungsi kontrol kelembagaan.
“Demokrat memberikan kekuasaan kepada seorang pemimpin, tetapi hukum tetap memberikan batasan tegas terhadap kekuasaan tersebut,” ujar Sutihati.

Selanjutnya, Fraksi Golkar melalui Wardah Hamdat menyebutkan bahwa HMP merupakan kelanjutan logis dari Hak Angket yang telah menyelesaikan pemeriksaan hingga laporan akhir.
“DPRD tidak boleh hanya berani memulai proses, lalu mendadak kehilangan keberanian saat tiba waktunya mengambil keputusan,” ungkap Wardah.
Fraksi Gowa Sejahtera melalui Hj.Haniah Hafid mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan seorang pejabat publik, maka semakin besar pula tanggung jawab yang harus ia pikul. Oleh sebab itu, demi menjaga marwah pemerintahan, DPRD Gowa membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan yang sulit.
Dengan kesepakatan bulat dari tujuh fraksi ini, DPRD Kabupaten Gowa resmi melanjutkan proses Hak Menyatakan Pendapat guna memproses usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Bawa Karaeng, Isra)










