Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 25 Agu 2026 WITA

Pimpinan DPRD Gowa Temui Kepala BKN, Tindak Lanjuti Aspirasi Penonaktifan Sejumlah Pejabat di Gowa


					Pimpinan DPRD Gowa Temui Kepala BKN, Tindak Lanjuti Aspirasi Penonaktifan Sejumlah Pejabat di Gowa Perbesar

 

Makassar, baktionline.id

Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa temui sekaligus melakukan silaturahmi dan konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Selasa, 25 Agustus 2026, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Konsultasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Gowa terkait kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua DPRD Kabupaten Gowa H. Fahmi Adam, S.E., M.H., Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, S.E., Wakil Ketua DPRD Gowa sekaligus Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa Taufik Surullah, S.IP., Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan H. Erwin Sodding, S.E., M.M., serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, S.E., mengatakan konsultasi dengan BKN dilakukan untuk memperoleh kejelasan dari aspek regulasi, kewenangan, mekanisme, serta kepatuhan terhadap Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen ASN.

“Sebagai pimpinan DPRD, kami berkepentingan memastikan setiap kebijakan pemerintahan daerah, khususnya yang menyangkut karier dan jabatan ASN, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, objektif, profesional, dan berlandaskan sistem merit.”

Menurut Hasrul, fungsi pengawasan DPRD bukan dimaksudkan untuk menghambat kewenangan kepala daerah, melainkan memastikan setiap kewenangan pemerintahan dilaksanakan dalam koridor hukum serta tetap berorientasi pada kepentingan pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa sekaligus Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, S.IP., menegaskan bahwa konsultasi dengan BKN merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang telah disampaikan kepada DPRD.

Alhamdulillah, kami Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa melakukan silaturahmi dan konsultasi dengan Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., serta Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan H. Erwin Sodding, S.E., M.M. Konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan kepada DPRD terkait kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.”

Menurut Taufik, DPRD berkewajiban menerima, menelaah, dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan dan fungsi kelembagaan DPRD.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Karena itu, kami melakukan konsultasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang kepegawaian, agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif berdasarkan regulasi dan NSPK manajemen ASN.”

Ia menambahkan, DPRD tetap menghormati kewenangan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan, namun setiap kebijakan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum.

“Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya DPRD memperkuat koordinasi dan memperoleh perspektif kelembagaan terkait tata kelola pemerintahan dan kebijakan kepegawaian di daerah, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, profesionalitas ASN, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.

Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan BKN telah menerima pengaduan terkait kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

BKN, kata Zudan, saat ini melakukan mitigasi dan telaah terhadap laporan yang masuk untuk memastikan kebijakan penonaktifan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zudan menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi tolok ukur dalam mencermati kebijakan pemberhentian atau penonaktifan seorang pejabat, yakni kewenangan, tata cara atau prosedur, serta substansi atau persyaratan.

Pencermatannya melihat dari tiga aspek. Pertama, kewenangan. Kewenangan bupati dilaksanakan dengan benar atau tidak. Kedua, tata caranya benar atau tidak. Ketiga, substansinya atau persyaratan untuk pemberhentian dari jabatan itu benar atau tidak.”

Menurut Zudan, ketiga aspek tersebut menjadi tolok ukur objektif dalam menilai apakah suatu kebijakan kepegawaian telah memenuhi NSPK manajemen ASN.

Jadi, kalau sesuai NSPK berarti benar. Kalau tidak sesuai NSPK berarti salah. Jadi, ada tolok ukur objektifnya.”

Ia juga menegaskan bahwa apabila aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi tidak sesuai dengan ketentuan, maka tindakan pemberhentian dari jabatan tidak dapat dibenarkan secara administratif.

Kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan.”

Konsultasi Pimpinan DPRD Gowa dengan Kepala BKN tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

DPRD Gowa menegaskan bahwa proses tersebut bukan untuk menghambat kewenangan kepala daerah, melainkan memastikan setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai aturan, prinsip profesionalitas, sistem merit, kepastian hukum, serta tidak mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Taufik Surullah : DPRD Gowa Akan Kaji Dasar Penonaktifan Sejumlah Pejabat

24 Agustus 2026 - 03:19 WITA

Kec.Bontomarannu Sukses Laksanakan Peringatan HUT RI Ke 81 Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 03:49 WITA

Perumda Tirta Jeneberang Gowa Tingkatkan Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan K3 dan ISO

22 Agustus 2026 - 01:35 WITA

Dosa Jariah di Dunia Maya, Oleh: Mustamin Raga_ (Penulis Buku Topeng-Topeng)

20 Agustus 2026 - 00:36 WITA

Bantuan Pangan di Gowa, Mulai Disalurkan, Bupati Talenrang Pastikan Tepat Sasaran

20 Agustus 2026 - 00:34 WITA

Perumda Tirta Jeneberang Gowa Semarakkan HUT RI, Tiga Hari Penuh Kebersamaan dan Kemeriahan

17 Agustus 2026 - 23:49 WITA

Trending di Politik Pemerintahan