Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 24 Mei 2026 WITA

Pakar Hukum Tata Negara UMI Ingatkan DPRD Gowa Soal Dasar Hukum Hak Angket


					Pakar Hukum Tata Negara UMI Ingatkan DPRD Gowa Soal Dasar Hukum Hak Angket Perbesar

 

Makassar, baktionline.id

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. merespon usulan anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Dr. Fahri Bachmid menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa instrumen hak angket berfungsi sebagai alat pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah.

Dikatakannya, Secara prinsip, kebijakan tersebut haruslah bersifat penting, strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, dan diduga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berpendapat bahwa DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah,” ujar Dr. Fahri Bachmid kepada media Minggu (24/5/2026).

Katanya, Kebijakan ini mencakup berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi, perangkat angket merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD (selain fungsi legislasi dan anggaran).

“Hak ini menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat, tetapi penggunaan hak angket DPRD tidak bisa digunakan secara serampangan,” imbuh Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI Makassar ini.

Lanjut Fahri Bachmid, Artinya hak itu harus di letakan dalam kaidah hukum tata negara, dalam konteks relasi hubungan kelembagaan negara sebagai konsekwensi pelaksanaan check and balancing power, sehingga undang-undang meletakannya dengan desain yang sedemikian rupa agar sesuai dengan fungsi sejatinya “rasion de etre” yang mana objek penyelidikan dari hak angket harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu Berdimensi penting dan strategis serta memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat, daerah, maupun negara.

“Terkait dengan konteks di kabupaten Gowa saat ini, saya memandang masih terlalu sumir dan absurd, sebab sedikit banyak topik yang dipersoalkan bukan berdimensi publik yang dibingkai dalam format kebijakan yang bercorak “executive policy” tutur Fahri Bachmid.

“Sehingga dengan demikian pengunaan hak angket potensial menjadi tidak legitim secara yuridis atau nir legal “don’t have a legal basis” ini penting dipedomani sebab potensial dapat di gugat ke pengadilan,” tutup Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI Makassar ini.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Tinjau Tiga Ruas Jalan di Tinggimoncong, Bupati Talenrang Dorong Akses Pertanian dan Wisata Lebih Baik

23 Mei 2026 - 08:47 WITA

Wabup Gowa Tekankan Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

21 Mei 2026 - 08:45 WITA

Kawal Demokrasi, Bawaslu Gowa Cetak Kader Pengawas Partisipatif

21 Mei 2026 - 04:43 WITA

Pemkab Gowa-Baznas Intervensi KME, Beri Bantuan Bedah Rumah dan ZMart

21 Mei 2026 - 04:23 WITA

Wabup Gowa Pimpin Rapat Pengendalian Lapangan Program Bangga Kencana

21 Mei 2026 - 04:19 WITA

Di Bajeng Barat, Bupati Gowa Sebut Bantuan Pangan Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah Untuk Masyarakat

21 Mei 2026 - 02:09 WITA

Trending di Politik Pemerintahan