Gowa, baktionline.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna pengusulan dan penetapan Hak Angket DPRD Gowa diruangan rapat paripurna DPRD Gowa,senin, 25/5/2026.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab didampingi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam serta Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah dan Hi. Tyna Mawangi.
Mengawali rapat paripurna, tim pengusul yang diwakili Asrul Makkaraus dari Fraksi PPP membacakan hasil kajian anggota DPRD Gowa yang kemudian menjadi usulan resmi kemeja paripurna DPRD Gowa.
Selanjutnya berturut-turut perwakilan fraksi DPRD Gowa menyampaikan pandangan umum dan persetujuannya terhadap usulan hak angket.
Ketujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui hak angket tersebut.
Jurubicara Fraksi PPP dibacakan Ramli Sidik Dg. Rewa, jurubicara Fraksi Gerindra Dian Purnamasari jurubicara Fraksi PAN Faisal Dg.Nyangka, jurubicara Fraksi Nasdem Rosita, jurubicara Fraksi Demokrat Andi Lukman Naba, jurubicara Fraksi Partai Golkar Wardana Hamdat dan jurubicara Fraksi Gowa Sejahtera Zulfiadi Dg. Lanti

Pimpinan DPRD Gowa bersama para ketua fraksi memperlihatkan berita acara penetapan hak angket dan pembentukan Pansus atas hasil RDPU yang telah dilakukan sebelumnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Hasrul Abdul Rajab ketok palu sebagai bentuk pernyataan resmi bahwa DPRD Gowa resmi menggunakan hak angket dan membentuk Pansus untuk menyelesaikan dugaan tindakan penyelewengan jabatan yang dilakukan pimpinan eksekutif.
Rapat paripurna digelar DPRD Gowa dihadiri 43 orang dari 45 anggota DPRD Gowa.
Dari 45 anggota DPRD Gowa, 40 orang yang membubuhkan tanda tangan pernyataan setuju menggunakan hak angket, dukungan 40 anggota DPRD Gowa ini dilengkapi pernyataan persetujuan oleh tujuh fraksi DPRD Gowa.
Ke tujuh fraksi memberikan tanggapan dan menyatakan setuju untuk hak angket dan pembentukan panitia khusus (Pansus).

Wakil Ketua 2 DPRD Gowa Taufik Surullah mewakili pimpinan DPRD Gowa kepada awak media terkait penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus menegaskan hari ini peta politik di Gowa sudah berubah total.
Penegasan ini dilontarkan Taufik Surullah sebagai penjelasan resmi pimpinan DPRD bahwa keputusan yang diambil DPRD menyikapi sejumlah masalah riuh di Gowa berdasar dari berbagai kajian mendalam di lingkup DPRD Gowa.
DPRD kata Taufik Surullah telah melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dan sudah menghasilkan rekomendasi bahkan telah diserahkan oleh pimpinan DPRD Gowa ke pimpinan eksekutif. Sayangnya, surat rekomendasi yang membutuhkan jawaban atau klarifikasi terbuka dari Bupati Gowa hanya diterima oleh Kabag Umum Setkab Gowa.
Namun menurut Taufik Surullah sangat disayangkan karena surat itu dibalas dengan jawaban tertulis saja dan isinya hanya normatif dan dianggap dewan tidak menyentuh substansi dari masalah yang dituangkan dalam surat rekomendasi hasil RDPU.
“Perlu saya jelaskan bahwa hingga detik ini tidak ada komunikasi resmi kelembagaan yang dibangun oleh saudari Bupati dengan pimpinan ataupun anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk menyelesaikan masalah ini. Satu-satunya respon tertulis yang kami terima justru tanggapan normatif yang gagal menjawab esensi persoalan dan kalau yang dimaksud komunikasi adalah komunikasi informal di kedai kopi di luar wilayah Kabupaten Gowa, kami tegaskan itu bukan cara berkomunikasi institusi negara yang benar. Tidak ada inisiatif yang baik dari saudari Bupati. Bupati justru menunjukkan dan mengabaikan kepentingan masyarakat dan kewibawaan daerah, ” tandas Taufik Surullah.
(Bawa Karaeng, Isra)









