Gowa, baktionline.id
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, SE (HAR), menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak DPRD Kabupaten Gowa pada sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa bukan karena mengabaikan ataupun tidak menghormati proses peradilan.
Menurut HAR, hingga jadwal sidang perdana dilaksanakan, DPRD Kabupaten Gowa belum menerima surat panggilan sidang secara resmi dari Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Ketidakhadiran DPRD Kabupaten Gowa pada sidang pertama sama sekali bukan karena tidak menghormati proses hukum ataupun menghindari persidangan. Sampai dengan hari pelaksanaan sidang, surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Sungguminasa belum kami terima,” ujar HAR, Kamis (11/6/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi mengenai adanya gugatan dimaksud, pihak DPRD segera melakukan pengecekan dan koordinasi internal melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa serta bagian yang menangani administrasi persuratan.
“Begitu kami mendengar adanya gugatan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan koordinasi dengan Sekretariat DPRD serta bagian yang menangani administrasi persuratan. Dari hasil pengecekan yang kami lakukan, diketahui bahwa surat panggilan sidang yang dimaksud belum diterima atau belum sampai kepada pihak DPRD Kabupaten Gowa hingga jadwal sidang pertama dilaksanakan,” jelasnya.
HAR menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Gowa merupakan lembaga yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan senantiasa menghormati seluruh proses yang berlangsung di lembaga peradilan.
“Pada prinsipnya kami menghormati kewenangan pengadilan dan akan bersikap kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan. Apabila panggilan resmi telah kami terima sesuai ketentuan yang berlaku, tentu DPRD Kabupaten Gowa akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan serta memberikan penjelasan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas HAR.
Lebih lanjut, HAR mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun asumsi maupun kesimpulan yang dapat menyesatkan opini publik sebelum seluruh fakta terungkap dalam persidangan.
“Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif. Proses hukum harus dihormati bersama, dan setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi serta fakta-fakta hukumnya di hadapan majelis hakim,” tutup HAR.
(Bawa Karaeng, Isra)









