Gowa, baktionline.id.
Polemik perumahan Nusa Indah terjadi setelah pihak Developer PT. Multi Top menjual sebidang tanah yang ada di dalam perumahan tersebut yang terletak di ujung Blok B (type 45) berbentuk segitiga, Dusun Manyampa, Desa Bontoala Kec. Pallangga Kab. Gowa Sulawesi Selatan.
Transaksi jual beli ini dilaksanakan secara sah dan resmi di depan pemerintah setempat kepada seorang perempuan yang bernama Sukawati beralamat di BTN Pelita Asri Je’ne Tallasa. Dimana pihak penjual dalam hal ini adalah Direktur Utama PT. Multi Top, Drs. Naharuddin, M.Si., pemilik lokasi Perumahan Nusa Indah yang ditandai dan dibuktikan dengan terbitnya Akta Jual Beli ber nomor: 632/KP/IV/2011, dan ditandatangani kedua belah pihak antara pihak penjual Naharuddin, dan pihak pembeli Sukawati. Ikut juga menandatangani Kepala Dusun Manyampa Ramli Dg Tika, Kepala Desa Bontoala Rusman Naba, SH.I, dan Camat Pallangga, Andi Malik,SH.
Walaupun lokasi sebidang tanah ini telah dibeli secara sah dan resmi oleh pihak pembeli ibu Sukawati dari pihak Developer, bukan berarti pihak pembeli punya kebebasan penuh untuk melakukan kegiatan membangun di dalam lokasi tersebut.
Buktinya sudah berapa kali pihak pembeli masuk untuk membangun bersama dengan pekerjanya dan bahan-bahan materialnya yang akan dipakai membangun, tapi pihak warga di sekitar lokasi tersebut juga masuk melarang dan menghalang-halangi pihak pembeli untuk melakukan kegiatan proses pembangunan, dengan alasan bahwa lokasi objek sebidang tanah ini adalah fasilitas umum (fasum) perumahan.
Lanjut pihak pembeli baru-baru ini kembali turun ke lokasi untuk melakukan kegiatan untuk membangun pondasi di dalam lokasi tersebut, tapi lagi-lagi warga masuk ke lokasi menolak dan menghalang-halangi pihak pembeli bahkan sempat bersitegang dan beradu mulut dengan warga yang kebanyakan ibu-ibu.
Mantan Kepala Desa Bontoala Rusman Naba, SH.I., kepada media baktionline mengatakan dan menjelaskan bahwa, ” lokasi yang dimaksud itu memang bukan fasum, yang selama ini diklaim warga sebagai fasum, itu lokasi objek tanah berbentuk segitiga milik pengembang Perumahan Nusa Indah PT. Multi Top.Yang secara sah dan resmi telah terjual dari Naharuddin sebagai Dirut PT.Multi Top ke ibu Sukawati sebagai pembeli yang dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli dari PPAT Kecamatan, saya sendiri yang menandatangani sebagai Kepala Desa Bontoala pada waktu itu, dan saya siap menjadi saksi, ” ungkap Rusman Naba yang biasa di sapa pak Ustadz.

Menurut beberapa warga yang cukup terbilang lama tinggal di dalam Perumahan Nusa Indah juga mengatakan bahwa, objek tanah di ujung blok B (type 45) yang berbentuk segitiga itu memang bukan fasum, lokasi itu milik pihak pengembang Perumahan Nusa Indah PT Multi Top.
Lanjut beberapa warga kembali mengatakan, ” awalnya sesuai Site Plan perumahan memang rencana mau dibuatkan taman bunga (fasum), tapi setahun berikutnya pihak perumahan melakukan penataan ulang dengan menyatukan semua fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke titik tengah perumahan
yaitu dekat masjid dan sarana lapangan olah raga atas permohonan warga sendiri, sehingga halaman masjid dan sarana lapangan olah raga itu menjadi luas, ” jelasnya.
Setelah di konfirmasi ke pihak Pengembang dalam hal ini Dirut PT.Multi Top Drs.Naharuddin, M.Si. Dalam pesan chatnya via Whatsap, Ia mengatakan, ” Saya Naharuddin, Direktur Utama PT. Multi TOP, pengembang Perumahan Nusa Indah, Desa Bontoala Kecamatan Pallangga, Kab. Gowa.
Perkenankan saya memberi penjelasan soal sebidang tanah yang terletak di ujung blok B (type 45) yang berbentuk segitiga.
1. Pada awal Site Plan Perumahan Nusa Indah dibuat, lokasi itu memang direncanakan sebagai lokasi fasilitas umum (fasum) bersamaan fasum lain seperti lokasi Masjid dan sarana olahraga.

2. Di sebelah lokasi masjid terdapat lokasi untuk pembangunan 12 unit kios.
3.Warga Nusa Indah meminta agar lokasi pembangunan masjid diperluas sehingga lokasi yang direncanakan untuk pembangunan kios milik pengembang/developer ditiadakan.
4. Dan sebagai gantinya adalah sebidang tanah berbentuk segitiga yang ada di ujung blok B (type 45) yang saya rencanakan untuk bangun rumah pribadi.
5. Pada tahun 2004 Provinsi Sulawesi Barat terbentuk dan 5 Tahun kemudian saya terpilih jadi anggota DPRD Sulawesi Barat, akhirnya saya menetap di Mamuju, Sulawesi Barat.
6. Karena saya menetap di Mamuju, lalu rumah saya yang ada di BPH saya jual dan saya juga batalkan untuk bangun rumah di tanah segitiga itu di Nusa Indah.

7. Dan akhirnya tanah segitiga di Nusa Indah itupun juga saya jual melalui Dg.Tika (kepala dusun waktu itu).
8. Semua lokasi fasum seperti jalan, taman dan jembatan Nusa Indah juga sudah diserahkan ke Pemkab Gowa melalui Dg. Tika.
9. Kecuali tanah untuk fasilitas sosial seperti lokasi Masjid saya hibahkan ke pengurus masjid, juga melalui Dg.Tika.
10. Saya berharap, dengan penjelasan saya ini semua pihak dapat mengerti.
Lanjut Naharuddin mengatakan, via chatnya, ” ketika di sampaikan bahwa warga Nusa Indah mengharapkan kedatangan bapak di lokasi untuk menjelaskan kepada warga. Ia mengatakan, penjelasan saya secara langsung akan tetap sama yang saya tulis itu, tidak ada haknya mereka memaksa saya datang ke lokasi apa lagi saya ini ada di Mamuju.

Yang saya jual adalah tanah miliki kami bukan milik mereka.
Saya sudah tukar dengan lokasi kios di samping masjid. Dan akibat perubahan ini, developer merelakan kehilangan 12 unit kios. Mereka itu tidak paham dinamika awal pembangunan Perumahan Nusa Indah, siapakah mereka itu?.
Mereka tidak punya kewajiban memaksa saya untuk hadir.
Gambar saja rencana bangunan yang mau dibangun, lalu minta Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
setelah dapat IMB dari pemkab Gowa, bangun maki kalau ada yang ganggu atau melarang membangun, laporkan ke pihak berwajib, ” papar Naharuddin dengan nada tensi sedikit naik.
Pihak pembeli ibu Sukawati setelah disambangi oleh media baktionline di kediamannya di BTN Pelita Asri Ia mengatakan, ” Benar pak kami sudah beli secara sah dan resmi itu lokasi yang ada di dalam Perumahan Nusa Indah pada tahun 2011 dengan nilai puluhan juta rupiah, dan kami langsung transaksi dengan pihak pemilik lokasi dalam hal ini Pengembang Perumahan Nusa Indah pak Naharuddin, kami punya bukti jual beli tersebut dengan terbitnya Akta Jual Beli yang di keluarkan oleh PPAT Kecamatan Pallangga.

Tapi sayang pak, kami tidak bisa masuk menguasai dan membangun di lokasi tersebut karena kami di tolak dan dihalang-halangi oleh warga setempat dengan alasan bahwa lokasi tersebut adalah fasum perumahan, padahal kami sudah beli secara sah dan resmi. Akibat penolakan warga ini kami merasa dirugikan karena kami punya lokasi tetapi kami tidak bisa masuk menguasainya, ” ungkap Sukawati dengan nada sedih.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Bontoala Dusun Lambengi, Abd. Rahman Dg Taba yang ikut juga menyaksikan langsung penolakan warga di lokasi tersebut angkat bicara, Ia mengatakan, ” Kami sayangkan tindakan warga yang menolak dan menghalang-halangi pihak pembeli untuk membangun di dalam lokasi tersebut, padahal pihak pembeli sudah membelinya secara sah dan resmi didepan pemerintah setempat dengan diterbitkannya Akta Jual Beli.
Lanjut Abd. Rahman menambahkan, permasalahan dan perselisihan mengenai lokasi tanah di Desa Bontoala ini memang sangat memprihatinkan karena adanya oknum oknum atau mafia tanah yang secara bebas mengacak dan mengacaukan hak-hak kepemilikan tanah orang tersebut baik orang lain maupun dalam hubungan keluarga sendiri. Sehingga menimbulkan suatu sengketa tanah dan perselisihan objek lokasi yang akhirnya masuk dalam ranah hukum.
Karena itu kami mengingatkan kepada oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah di wilayah kami untuk segera dihentikan perbuatannya karena sangat meresahkan, umur kita ini tidak ada yang tahu kapan dan dimana kita akan dijemput oleh ajal kita, karena itu hentikan..!!!, ” tegas Abd. Rahman yang juga dikenal sebagai sosok yang sangat peduli akan kemajuan wilayahnya terutama kepeduliannya terhadap kepemudaan. Satu pesan dari Abd Rahman Dg Taba, “Tuntutlah duniamu dan akhiratmu tetapi jangan kamu tuntut saudaramu dengan alasan kewarisan “. (Bawa Karaeng, Kama)









