Makassar, baktionline.id.
Ahli waris Salam Tjuppa, Amrul Khair Dg Tayang melaporkan Hasna Tjuppa ke Polda SulSel dengan dugaan tindak pidana pemalsuan berkas Surat Keterangan Kewarisan. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam Pasal 263 Dan Atau 266 KUHP. Yang terjadi di JL.Damai I Lingkungan Mawang, Kelurahan Romanglompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/825/IX/2024/SPKT/POLDA Sulawesi Selatan, Tanggal 17 September 2024.
Laporan Amrul Khair di Polda sangat disayangkan karena laporan ini sudah berjalan 2 tahun sejak tahun 2024, sampai sekarang belum ada perkembangan yang signifikan, alasannya menunggu Putusan Pengadilan Agama selesainya. Padahal selama perkaranya beda “subjek, objek, dan peristiwanya” atau beda ranah hukumnya. Proses di kepolisian dan di Pengadilan Agama itu 2 jalur hukum yang berbeda, jadi tidak otomatis saling mengunci.
Kalau substansi pidananya berdiri sendiri dan tidak tergantung putusan PA, maka proses pidana tetap jalan.Tidak ada kaidah mutlak yang bilang “perdata harus didahulukan”.

Selama perkara di PA itu misalnya cerai atau masalah kewarisan, dan perkara di Kepolisian itu misalnya dugaan KDRT/penipuan/penggelapan/pemalsuan yang peristiwanya berbeda, maka keduanya bisa berproses bersamaan. Polisi tidak wajib berhenti hanya karena ada gugatan di Pengadilan Agama (PA).
Diketahui dari Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 7 April 2000, di mana Tjuppa Dg Nanring yang meninggal tahun 1985 memiliki seorang istri bernama St. Mariama Dg. Baji yang telah melahirkan anak sebanyak 7 orang, yaitu : 1. Abd. Kadir Tjuppa, 2. Abd. Salam Tjuppa, 3. Hasna Tjuppa, 4. Hadrah Tjuppa, 5. Hartati Tjuppa, 6. Muh. Nasir Tjuppa dan 7. Haryani Tjuppa.

Tapi pada tanggal 2 Februari 2012 muncul Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh H. Hasna Tjuppa beserta para ahli waris lainnya,
yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Sungguminasa pada waktu itu yang menjabat Ary Mahdin Aspari, S.STP.,M.Si sekarang Kadis Pariwisata Gowa, dengan nomor register kelurahan, 181/21/Reg/II/2012 tanggal 16/2/2012. Dimana pada isi Surat Keterangan Kewarisan tersebut, hanya tersisa 6 orang ahli waris, dimana Abd. Salam Tjuppa sebagai anak ke 2 dari pasangan Tjuppa Dg Nanring dan St. Mariama Dg.Baji sudah tidak terdaftar dalam Surat Keterangan Kewarisan tersebut atau sudah dikeluarkan dari ahli waris dari Alm Tjuppa Dg. Nanring dengan alasan bahwa Abd. Salam Tjuppa sudah meninggal dunia.
Kemudian, dengan berdasarkan pada Surat Keterangan Kewarisan yang dibuat oleh H.Hasna Tjuppa pada tahun 2012 yang diduga cacat hukum, inilah yang dijadikan sebagai salah satu berkas pendukung masuk ke kantor BPN Gowa, untuk merubah peralihan hak atau balik nama dari Sertifikat No. 00042 atas nama Tjuppa Dg. Nanring ke atas nama H. Hasna Tjuppa dengan nomor sertifikat 00266, tanggal 18-7-2012.
Kemudian pada tahun 2013, tepatnya 26-7-2013, H. Hasna Tjuppa dengan berdasarkan Surat Keterangan Kewarisan Tahun 2012 yang dia buat, kembali membuat Surat Akta Pembagian Hak Bersama di salah satu notaris di Gowa, Farida Wahda Saleh, SH.,M.Kn.

Pelapor Amrul Khair kepada media baktionline mengatakan, ” Kami dari pihak keluarga ahli waris Salam Tjuppa berharap dan meminta keadilan dan kepastian hukum sebagai anak yatim yang punya hak dan nama orangtua kami yang sudah lama meninggal, kami akan tetap memperjuangkan hak-hak kami sebagai ahli waris dari Alm Salam Tjuppa.
Kami mempertanyakan kenapa prosesnya lamban begini dan pihak ahli waris Alm Abd. Salam Tjuppa berharap ke Polda dapat mengevaluasi dan dilanjutkan penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum, ” ungkapnya.
Amrul Khair Dg Tayang menambahkan, laporan kami terkait dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Kewarisan dengan menghilangkan nama ayah kami Alm Abd. Salam Tjuppa ahli waris dari Tjuppa Daeng Nanring pada Surat Keterangan Ahli Waris sudah berjalan beberapa lama sejak tahun 2024 di Polda hingga saat ini belum mendapatkan perkembangan dari penyidik. Sebagai korban saya sangat berharap proses hukum ini bisa berjalan transparan agar hak waris keluarga kami dapat dipulihkan.

Kuasa Hukum dari ahli waris Abd. Salam Tjuppa Budi Minzathu SH, kepada media baktionline mengatakan, ” Saya melihat dalam hal ini Polda lamban dalam hal penanganan pelaporan tersebut, laporan sudah berjalan hampir 2 tahun tapi tidak ada progres terkait pelaporan tersebut justru yang ada seolah laporan tersebut tidak diperhatikan padahal pelapor melaporkan adanya dugaan meletakkan keterangan palsu dalam surat keterangan kewarisan sebagaimana diatur dalam pasal 263 terkait pemalsuan surat atau pasal 266 terkait meletakkan keterangan palsu dalam akta otentik KUHP pidana lama atau dalam KUHP pidana baru diatur dalam pasal pasal 391 terkait surat palsu dan pasal 394 terkait meletakkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Dari perspektif hukum waris, apabila seorang ahli waris telah meninggal lebih dahulu tetapi mempunyai anak, maka anak tersebut pada prinsipnya dapat berkedudukan sebagai ahli waris pengganti sesuai Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (untuk pewaris yang beragama Islam). Karena itu, menghilangkan keberadaan mereka dalam SKW dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.
Perlu dicatat bahwa dalam hukum waris Indonesia, apabila seorang ahli waris telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, maka anak-anaknya dapat memperoleh kedudukan sebagai ahli waris pengganti berdasarkan Pasal 841 KUHPerdata (untuk waris perdata) atau ketentuan penggantian tempat dalam hukum waris yang berlaku. Karena itu, menghilangkan keberadaan mereka dalam SKW dapat menjadi indikasi adanya keterangan yang tidak benar.

Untuk perkara Surat Keterangan Waris yang menghilangkan ahli waris, jika yang dipersoalkan adalah adanya keterangan yang sengaja tidak benar dalam SKW, maka proses pidana berdasarkan Pasal 394 KUHP Baru (eks Pasal 266 KUHP) pada dasarnya tidak harus menunggu putusan perdata, sepanjang unsur kesengajaan dan kerugian dapat dibuktikan.
jika terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, proses pidana tetap dapat berjalan meskipun terdapat sengketa perdata.
Adanya hubungan hukum perdata tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi. Saya berharap Polda serius menangani kasus dan segera menindak lanjuti demi kepastian hukum pelapor sebagai ahli waris.” Papar Budi salah satu pengacara senior yang cukup dikenal.
Kanit I Unit I Subdit II Hadar Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel , AKP Burhan, SH.,MH. Setelah dihubungi oleh pihak pelapor via telpon Ia mengatakan, ” Selanjutnya Kami akan sampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Ahli waris Salam Tjuppa Amrul Khair menutup kegelisahannya dengan sebuah kata, setegah begitukah ibu Hasna Tjuppa tidak mengakui kakak kandungnya sendiri Abd. Salam Tjuppa dalam kewarisan Tjuppa Dg Nanring sebagai orang tuanya.
(Bawa Karaeng, Kama)









