Gowa, baktionline.id
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, mengatakan Pansus telah mengagendakan pemanggilan Bupati Gowa untuk memberikan penjelasan terkait seluruh materi yang menjadi objek hak angket.
Pemanggilan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses penyelidikan tiga objek hak angket yang saat ini tengah didalami DPRD Gowa. Keterangan Bupati dinilai penting sebagai bagian dari proses klarifikasi sebelum Pansus menyusun rekomendasi akhir.
“Insya Allah mungkin di tanggal 9 kita undang Ibu Bupati,” kata Asrul kepada awak media, .minggu (5/7/2026).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelidikan yang dijalankan Pansus.
Menurutnya, seluruh objek hak angket memerlukan klarifikasi langsung dari kepala daerah. “Dasar pemanggilannya sebagai objek dari pansus untuk klarifikasi dan kita upayakan tetap terbuka, kecuali ada pertimbangan lain,” ujarnya.
Asrul mengatakan, Pansus mengagendakan pemeriksaan selama tiga hari. Waktu tersebut disiapkan agar seluruh anggota Pansus dapat menggali keterangan secara menyeluruh sebelum menyusun rekomendasi.
“Teman-teman pansus mengagendakan waktu pemanggilan selama tiga hari dan dianggap sangat penting untuk beliau hadir memberikan klarifikasi sebelum kami menyusun rekomendasi pansus,” katanya.
Saat ditanya apakah pemeriksaan hanya akan berfokus pada satu objek hak angket, Asrul menegaskan seluruh materi akan dimintai klarifikasi.
“Saya kira semua, karena semua perlu diklarifikasi,” tegasnya.
Terkait administrasi pemanggilan, Asrul menyebut surat resmi kepada Bupati Gowa direncanakan akan dilayangkan pada awal pekan ini.
“Mungkin hari Senin atau Selasa. Insya Allah,” ucapnya.
Diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Gowa saat ini tengah menyelidiki tiga objek, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghentian program beasiswa, dugaan penyimpangan pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, serta dugaan pelanggaran etika jabatan.
Sebelumnya, Pansus telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur Pemerintah Kabupaten Gowa, pihak penyedia, pembawa aspirasi, hingga saksi ahli.
Klarifikasi Bupati Gowa dijadwalkan menjadi salah satu tahapan penting sebelum Pansus merumuskan kesimpulan dan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada DPRD Gowa sesuai mekanisme yang berlaku.
(Bawa Karaeng, Isra)










