Gowa, baktionline.id
Polemik yang belakangan menyita perhatian publik di Kabupaten Gowa terus bergulir.
Menanggapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik, Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa, DR. Hj. Sitti Husniah Talenrang, akhirnya memberikan penjelasan resmi dengan memaparkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai dasar untuk meluruskan berbagai tudingan terhadap kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media usai menghadiri pertemuan bersama pemangku adat Kerajaan Gowa di kawasan Museum Balla Lompoa, Sungguminasa, Kamis (9/7/2026) malam.
Dalam kesempatan itu, tim hukum menilai berbagai isu yang berkembang telah membentuk opini yang berpotensi merugikan nama baik Bupati Gowa apabila tidak segera diklarifikasi.
Juru bicara tim kuasa hukum, Arie Dumais, SH., MH., didampingi dua rekannya mengatakan pihaknya sengaja membuka sejumlah fakta yang dimiliki agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Menurutnya, seluruh proses pembuktian harus tetap mengacu pada fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah tudingan mengenai riwayat perawatan medis yang sempat dikaitkan dengan Bupati Gowa.
Tim hukum menyatakan telah mengantongi dokumen medis yang mereka yakini dapat membantah informasi tersebut.

Dokumen itu, kata Arie, akan menjadi bagian dari alat bukti apabila proses hukum terus berlanjut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menanggapi beredarnya sebuah video di media sosial yang disebut-sebut memperlihatkan sosok Bupati Gowa.
Mereka menegaskan bahwa perempuan yang ada dalam video tersebut bukanlah klien mereka (Bupati Gowa, red).
Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum melalui proses verifikasi.
Tidak hanya memberikan klarifikasi terhadap dua isu tersebut, tim hukum juga memperlihatkan secara terbatas dokumen Surat Perjanjian Pisah yang menurut mereka telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 2 Juni 2025.
Dokumen tersebut dipaparkan sebagai bagian dari upaya menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kehidupan pribadi Bupati Gowa.
Menurut tim kuasa hukum, dokumen tersebut kini telah menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai salah satu bahan pembuktian.
Mereka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial.
Di akhir keterangannya, tim hukum mengajak masyarakat untuk tetap bersikap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Mereka berharap publik dapat menunggu hasil proses hukum secara objektif, sementara aparat penegak hukum diminta menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
(Bawa Karaeng, Isra)










