Gowa, baktionline.id
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menunda agenda permintaan keterangan terhadap Bupati Gowa, Dr. Hj. Husniah Talenrang, S.E., M.M., yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026). Penundaan dilakukan setelah Pansus menerima informasi bahwa Bupati tengah menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.
Keputusan tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, S.E., sebagai bentuk komitmen Pansus dalam menjalankan hak angket secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung tinggi etika kelembagaan.
Menurut Hasrul, perubahan jadwal bukan berarti mengurangi substansi pemeriksaan. Sebaliknya, langkah itu diambil agar seluruh tahapan hak angket berjalan secara proporsional dengan tetap menghormati agenda resmi pihak yang akan dimintai keterangan.
“Setelah menerima informasi mengenai agenda kedinasan Ibu Bupati, Pansus memutuskan untuk menjadwalkan ulang permintaan keterangan pada Selasa, 14 Juli 2026. Surat panggilan juga telah kami sampaikan melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran Bupati dalam proses pemeriksaan menjadi bagian penting dari rangkaian kerja Pansus. Keterangan yang disampaikan nantinya akan melengkapi berbagai informasi yang telah dihimpun sehingga pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh sebelum Pansus menyusun kesimpulan dan rekomendasi.
Hasrul menegaskan bahwa Pansus berkomitmen memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan. Dengan demikian, setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan fakta, data, dan prinsip keberimbangan.

“Kami ingin seluruh proses berjalan secara objektif. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi sehingga hasil kerja Pansus dapat dipertanggungjawabkan dan disusun berdasarkan informasi yang lengkap,” katanya.
Lebih lanjut, Hasrul mengungkapkan bahwa Pansus juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menyusun jadwal pemeriksaan. Karena itu, tidak ada agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada 9 hingga 10 Juli 2026 mengingat Bupati Gowa sedang menghadiri prosesi penutupan pendidikan putranya di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah.
Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan komitmen DPRD untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengesampingkan nilai-nilai etika serta penghormatan terhadap kepentingan kedinasan maupun keluarga.
Di akhir keterangannya, Hasrul mengajak masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Ia menegaskan bahwa Pansus bekerja secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab demi menghasilkan proses hak angket yang objektif serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Mari kita sama-sama menjaga stabilitas daerah dan memberikan kepercayaan kepada mekanisme konstitusional yang sedang berjalan. Pansus akan menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” pungkas
(Bawa Karaeng, Isra)










