Gowa, baktionline.id
Aksi unjuk rasa besar-besaran yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Gowa mendapat perhatian serius dari pimpinan DPRD.
Aspirasi yang disampaikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penonaktifan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa kini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.
Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi PAN Taufik Surullah kepada awak media di ruangannya, Senin, 24/8 mengatakan DPRD telah menerima dua poin utama aspirasi dari massa aksi.
Salah satunya terkait penonaktifan sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menurut Taufik, DPRD Gowa menyesalkan apabila kebijakan penonaktifan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme dan tahapan pemeriksaan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tentu kami selaku pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sangat menyesalkan tindakan seperti itu karena hal ini pasti akan mengganggu jalannya pemerintahan dan stabilitas pemerintahan di Kabupaten Gowa,” ujar Taufik Surullah kepada awak media.

Ia menilai, sebelum seorang pejabat ASN dikenakan tindakan penonaktifan, perlu ada dasar dan mekanisme yang jelas, termasuk pemeriksaan terhadap dugaan kesalahan yang dilakukan oleh pejabat bersangkutan.
> “Yang dilakukan oleh pimpinan eksekutif dalam hal ini Bupati Gowa sangat kami sayangkan apabila mengeluarkan surat penonaktifan tanpa melihat kesalahan atau hasil pemeriksaan yang diatur oleh pemerintah. Tentu hal ini perlu dikaji karena berkaitan dengan aturan pemerintah dan Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Taufik menyampaikan, aspirasi dari para ASN tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti DPRD Gowa. Salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah menyampaikan sikap secara tertulis serta melakukan koordinasi dengan instansi berwenang di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
DPRD Gowa, kata dia, juga akan membahas persoalan tersebut secara internal bersama unsur pimpinan dan fraksi sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Tadi juga ada saran untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri. Tetapi sebelum ke sana, tentu ada tahapan yang akan kami lakukan, termasuk berkoordinasi dengan lembaga atau pejabat yang berwenang dalam pengawasan ASN di tingkat provinsi. Semua itu akan menjadi tahapan kami untuk kemudian dituangkan dalam sikap DPRD Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Taufik katakan salah satu pokok aspirasi yang disampaikan adalah adanya dugaan kesalahan mekanisme dalam penerbitan rekomendasi penonaktifan.
“Mereka menyampaikan ada beberapa kesalahan mekanisme dan rekomendasi yang dinilai tidak berdasar. Inilah yang akan kami kaji di lembaga DPRD untuk kemudian kami koordinasikan kepada pejabat yang berwenang,” katanya.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawasan, DPRD memandang aspek paling mendasar dalam persoalan tersebut adalah adanya bukti dan catatan resmi terkait kesalahan yang dilakukan pejabat.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau kesalahan, maka hal tersebut seharusnya melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk pemeriksaan oleh Inspektorat, sebelum menjadi dasar pengambilan kebijakan terhadap ASN.
“Harus ada catatan resmi bahwa memang ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pejabat tersebut. Akan tetapi, berdasarkan aspirasi yang kami terima, mereka menyampaikan tidak ada kesalahan dan tidak pernah ada teguran sebelumnya, kemudian langsung dikeluarkan rekomendasi nonaktif. Ini tentu yang perlu kami kaji dari sisi aturan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, DPRD Gowa akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Semua aspirasi yang diterima, kata dia, akan menjadi bahan bagi DPRD untuk meminta penjelasan serta melakukan konsultasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Terkait status para pejabat yang dinonaktifkan, Taufik menegaskan bahwa DPRD masih mengakui status mereka berdasarkan ketentuan dan administrasi resmi yang berlaku hingga adanya kejelasan lebih lanjut dari proses yang akan ditempuh.
> “Kalau kami sampai hari ini, secara resmi masih mengakui SKPD yang dinonaktifkan oleh Ibu Bupati. Namun persoalan mekanisme dan dasar penonaktifan inilah yang akan kami tindak lanjuti sesuai fungsi pengawasan DPRD,” pungkasnya.
DPRD Gowa pun memastikan aspirasi yang disuarakan dalam aksi tersebut tidak akan berhenti di ruang penerimaan aspirasi. Lembaga legislatif Kabupaten Gowa berkomitmen membawa persoalan itu ke tahapan koordinasi dan konsultasi dengan instansi berwenang, sebelum menetapkan sikap resmi atas polemik penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)











