Gowa, baktionline.id
Mekanisme infak bagi aparatur sipil negara (ASN) dan guru di Kabupaten Gowa menjadi sorotan dalam rapat kerja gabungan DPRD Gowa.
Wakil Ketua 2 DPRD Gowa, Taufik Surullah, S.IP., meminta pemerintah daerah memperjelas aturan serta mekanisme pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN dan guru.
Hal itu disampaikan Taufik saat memimpin rapat kerja gabungan Komisi I, II, III dan IV DPRD Gowa, Senin (14/9/2026).
Taufik didampingi wakil ketua 3 DPRD Gowa Tyna Hj.Ti’no Dg. Mawangi
Dalam rapat tersebut, Taufik meminta Pemkab Gowa melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menerbitkan surat edaran yang secara khusus mengatur mekanisme infak bagi ASN dan guru.
Menurutnya, pedoman tertulis penting untuk memastikan seluruh pihak memahami ketentuan yang diterapkan pemerintah daerah.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah melalui Kabag Kesra untuk mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan mekanisme infak yang dikeluarkan kepada ASN dan guru yang ada di Kabupaten Gowa,” kata Taufik.

Rapat itu turut dihadiri Plh Sekda Gowa Firdaus, Kepala Dinas Pendidikan, Kabag Kesra Setda Gowa, Ketua Baznas Gowa bersama para komisioner nya serta dari PGRI Kabupaten Gowa.
Dalam pembahasan, Taufik juga menyinggung mekanisme infak yang diterapkan di Kabupaten Maros. Ia menyebut terdapat skema infak sebesar 2,5 persen yang diberlakukan di daerah tersebut.
“Perlu saya kasih gambaran bahwa di Maros bulan ini ada yang dikeluarkan oleh daerah 2,5 persen. Mudah-mudahan kita juga seperti itu,” ujarnya.
Taufik berharap Pemkab Gowa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai besaran, mekanisme pemotongan maupun penyaluran infak tersebut.
Baginya, kejelasan aturan menjadi penting agar kebijakan tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah ASN maupun guru.
Ketua PGRI Kabupaten Gowa, Drs. H. Sappe Mangiriang, M.M., menawarkan alternatif mekanisme pengumpulan infak dengan memanfaatkan teknologi pembayaran digital.
Sappe mengusulkan agar pemerintah menyediakan QRIS atau barcode yang dapat diberikan kepada seluruh guru.

Dengan mekanisme tersebut, guru yang ingin berinfak dapat langsung melakukan pembayaran melalui QRIS dengan nominal yang ditentukan sendiri.
“Kalau anda mau berinfak, masukkan di situ. Ini yang diminta guru-guru, Pak. Sehingga kelihatan keikhlasan di situ kalau mau berinfak,” kata Sappe.
Menurutnya, penggunaan QRIS dapat membuat proses pengumpulan infak lebih transparan. Di sisi lain, guru juga memiliki keleluasaan untuk menentukan nominal sesuai kemampuan dan keikhlasannya.
Sappe bahkan mengingatkan agar pelaksanaan infak tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban dengan nominal tertentu.
“Jangan diakal-akali, kayak dipaksa kalau begitu, Pak. Kalau infak Rp100 ribu, di mana keadilan di sini, Pak?” tegasnya.
Masukan PGRI tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan antara DPRD Gowa, pemerintah daerah, Baznas dan organisasi guru.
DPRD Gowa pada prinsipnya mendorong agar mekanisme infak bagi ASN dan guru memiliki aturan yang jelas, transparan dan akuntabel, sekaligus tetap menjunjung prinsip utama infak, yakni dilakukan berdasarkan keikhlasan, bukan karena tekanan atau paksaan.
(Bawa Karaeng, Isra)











