Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 18 Okt 2024 WITA

Bawaslu Gowa Tegaskan Potensi Pidana Pelibatan Perangkat Desa Dalam Kampanye


 Bawaslu Gowa Tegaskan Potensi Pidana Pelibatan Perangkat Desa Dalam Kampanye Perbesar

 

Gowa, baktionline id

Bawaslu Kabupaten Gowa tegaskan potensi pidana pada pelibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye pemilihan Kepala Daerah khususnya di kabupaten Gowa pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Jum’at,(18/10/2024)

Bawaslu menegaskan bahwa pasangan calon (paslon) yang terbukti melibatkan perangkat desa dalam kampanye akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang yang sama, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, serta kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, menyatakan bahwa pelibatan perangkat desa dalam kampanye politik merupakan pelanggaran yang serius dan dapat merusak prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN) termasuk perangkat desa.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi ini. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang ada agar pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

“Baru saja kami melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN kemarin bersama SKPD dan Para Camat saya harap ini menjadi perhatian bagi seluruh jajaran pemerintah daerah baik dari kabupaten hingga tingkat kelurahan dan desa”, lanjutnya.

Dalam hal ini Bawaslu Gowa menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap potensi pelanggaran termasuk pada pelibatan aparatur desa dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Inovasi “KEJORA” UPT SPF SD Negeri Mannuruki Berpartisipasi Dalam Ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024

14 Oktober 2024 - 07:44 WITA

Kunker di Gowa, Mentan RI Serahkan Berbagai Bantuan Alat Pertanian

11 Oktober 2024 - 02:16 WITA

Diduga Melanggar, Bawaslu teruskan pelanggaran ASN dan Kades ke instansi yang berwenang

9 Oktober 2024 - 21:30 WITA

Ketua DPW PPP Sulsel Dan Perangkat Desa Terlapor Di Bawaslu Gowa Oleh Tim Hukum Hati Damai

9 Oktober 2024 - 03:23 WITA

Terbit Perubahan Aturan Terkait Waktu dan Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu

7 Oktober 2024 - 07:57 WITA

Gowa Satu-satunya Peraih SAKIP Predikat BB di Sulsel

2 Oktober 2024 - 05:19 WITA

Trending di Politik Pemerintahan