Menu

Mode Gelap

News ยท 1 Mei 2025 WITA

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Tambora Land, Gowa


					Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Tambora Land, Gowa Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (22), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jum’at (2/5/2025).

Penangkapan dilakukan di Perumahan Tambora Land, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/450/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 30 April 2025.

Kejadian KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025, di Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Korban diketahui bernama Febriana (22), ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Pelita Taeng No. 1, Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat terlapor menyatakan niatnya untuk menceraikan korban.

Tidak terima dengan keputusan tersebut karena sedang hamil satu bulan, korban menegur pelaku. Namun, pelaku justru membalas dengan kalimat kasar dan berusaha keluar dari rumah.

Saat korban menghadang, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Setelah korban berdiri, pelaku membenturkan kepalanya ke arah bibir korban dan memukul kepala bagian belakang serta mulut korban menggunakan kepalan tangan.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka bengkak dan robek pada bibir, serta rasa sakit di bagian belakang leher. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya di BTN Tambora Land, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong. Dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., tim Resmob Polres Gowa bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKP Bahtiar.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 44, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Semarakkan Tahun Baru Islam, Wakil Bupati Gowa Apresiasi Jalan Sehat Pawai Muharram

16 Juni 2026 - 04:01 WITA

Perintis Lingkungan Asal Gowa Raih Kalpataru 2026

11 Juni 2026 - 05:40 WITA

Pengurus PGRI Ranting Se-Cabang Bontomarannu Resmi Dilantik Dan Dikukuhkan

7 Juni 2026 - 20:33 WITA

Pemkab Gowa Umumkan Pemenang Lomba Surat untuk Bupati Talenrang

3 Mei 2026 - 23:51 WITA

Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Gowa Pesan Untuk Memberi Ruang Bicara Bagi Siswa

3 Mei 2026 - 21:48 WITA

Pemkab Gowa Dorong Promosi Potensi Wisata Alam di Bungaya

3 Mei 2026 - 08:00 WITA

Trending di News