Gowa, baktionline id
Bawaslu Kabupaten Gowa menggelar sidang yang dibacakan Ketua Majelis dengan Nomor Registrasi : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/27.07/II/2024.
Pada Sidang Putusan Bawaslu Gowa, Selasa, 19, Maret, 2024. Menimbang, PPK Kecamatan Tombolo Pao tidak mencatat kejadian khusus dalam formulir Model D. Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Khusus Saksi KPU.
Kasus ini, merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.
Menurut Ketua Majelis, Yusnaeni, bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu yang dilakukan oleh PPK Tombolopao. Berdasarkan Pasal 15 Ayat (10) PKPU 5 Tahun 2024.
Ketua Majelis dalam sidang memberi sansksi teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan dikemudian hari.
“Sanksinya teguran, karena itu jelas pelanggaran administrasi, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.” Ungkap Yusnaeni.
Armil Ferdiansyah sebagai pelapor di Bawaslu Gowa menerangkan, para PPK Tombolopao memfasilitasi seorang Camat melakukan intervensi yang membuat rekapitulasi tersebut menjadi tidak kredibel.
Sidang tersebut ditayangkan live di chanel youtube official Bawaslu Kabupaten Gowa, yang dipimpin Yusaneni, S.Pd, M.Pd, M.Si selaku Ketua Majelis Pemeriksa, dan Muhtar Muis S.S dan Suhardi Kamaruddin, S.E.I, M.E sebagai Anggota Majelis pada Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Adminsitratif.
( Bawa Karaeng, Isra)