Gowa, baktionline.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa kembali mengingatkan dan tegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Kepala Desa beserta Perangkat Desa dilarang keras terlibat dalam hal apapun terhadap proses pendaftaran Pilkada Serentak.
Hal ini disampaikan dalam rangka tahapan Pendaftaran Calon yang terlaksana hari ini hingga 29 Agustus Mendatang di KPU Gowa, Selasa (27 Agustus 2024).
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, katakan bahwa netralitas ASN merupakan hal yang mutlak dalam menjaga demokrasi. “Partisipasi aktif ASN dalam kegiatan politik, khususnya pada saat tahapan pendaftaran, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mencederai prinsip netralitas ASN yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil
Negara bahwa pada point d, Asn Wajib menjaga netralitas.
Lebih lanjut, Yusnaeni juga tegaskan pentingnya mematuhi regulasi yang ditetapkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. _Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon._
Yusnaeni juga ingatkan bahwa berdasarkan _Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)._ Ancaman sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi para ASN maupun Aparatur Desa untuk tetap menjaga integritas dan netralitas mereka selama proses Pilkada.
Dalam hal ini Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian tahapan pencalonan, termasuk pada saat pendaftaran calon. Jika ditemukan ASN yang terlibat, Bawaslu tidak akan segan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam mengawasi proses pendaftaran dan melaporkan jika ada dugaan keterlibatan ASN dan Aparat Deda dalam kegiatan politik praktis. Laporan bisa disampaikan langsung kepada Bawaslu Gowa atau melalui Posko Pengaduan Masyarakat yang disediakan di Kantor Bawaslu Gowa Jl. Andi Mallombassang No.70 selain itu masyarakat juga dapat ke posko pengaduan yang ada di tiap kecamatan sesuai domisili.
(Bawa Karaeng, Isra)