Gowa, baktionline.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa melaksanakan Sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan hari Senin, (6/5/2024) di aula KPU Gowa, Sungguminasa.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Gowa, Nursalam Samad menjelaskan beberapa tahapan yang harus dilalui bagi calon perseorangan pada pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2024.
Salah satu poin penting yang dijelaskan Nursalam, yaitu terkait jumlah dukungan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan.
Menurut Nursalam, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan yaitu minimal 42.122 KTP Elektronik yang telah lulus verifikasi administrasi dan faktual.
“Jumlah itu (42.122) harus tersebar minimal di 10 Kecamatan dari 18 Kecamatan yang ada di Gowa” jelas Nursalam.
Pada Pilkada kali ini, Nursalam juga menjelaskan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silonkada). Silonkada bagi Nursalam, merupakan langkah yang dilakukan agar mempermudah dalam melalui berbagai tahapan dari awal hingga akhirnya ditetapkan menjadi calon peserta Pilkada tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Komisioner KPU Suwahyu selaku divisi Hukum dan HAM.
Turut hadir juga Komisioner KPU, Suardi dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Parmas dan SDM. Juga turut hadir anggota dari Bawaslu, Forkopimda Kab. Gowa, Tokoh Masyarakat, Ormas/OKP, LMS dan Media. (Ucca, Bawa Karaeng)