Gowa, baktionline id
Ketua Tim Hukum & Advokasi Paslon Hati Damai (Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin), Khaeril Jalil, merespon dengan santai perihal perkembangan politik dalam perspektif hukum dikaitkan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa.
Dikatakan Khaeril Jalil bahwa laporan yang diadukan oleh Tim Hukum Aurama’ mengenai dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Camat dan Oknum Anggota Polri merupakan hal yang wajar dan tidak perlu kami tanggapi secara berlebihan, ujar Khaeril kepada baktionline.id saat dimintai komentarnya sembari tersenyum.
” Namanya warga negara, baik kapasitasnya sebagai paslon, warga/pemilih, anggota parpol dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya bahwa semua berhak melakukan pengaduan jika pihaknya merasa dirugikan sehingga laporan tersebut hal yang wajar dilakukan ” Jelas Khaeril.
Namun kata Khaeril perlu dipahami secara hukum bahwa laporan yang dilayangkan tentunya masih akan dikaji lebih mendalam secara prosedur administrasi oleh Bawaslu Gowa, apakah memenuhi syarat formal dan materil untuk dapat dilanjutkan,”
Dengan demikian, Tim Hukum & Advokasi Paslon Hati Damai tetap mempercayai Bawaslu Gowa sebagai Lembaga Pengawasan Pilkada bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada.
“Kami tetap percaya kepada Bawaslu Kabupaten Gowa untuk bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan (pengaduan) dari masyarakat maupun Tim Hukum Paslon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Direktur Law Office Khaeril Jalil & Partners.
Ia juga berharap penyelenggaraan Pilkada Gowa tahun ini dapat berjalan dengan damai dan sejuk tanpa adanya oknum-oknum yang sengaja memanaskan suasana dengan menebarkan ujaran kebencian, provokasi, dan informasi menyesatkan (hoax).
Diketahui sebelumnya sebagaimana dilansir dibeberapa media mainstream bahwa tim hukum paslon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA’) yang dikomandoi Andi Abdul Hakim selaku ketua tim melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah camat dan anggota kepolisian ke Bawaslu Gowa ( Rabu,2/10/2024).
“Laporannya mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu, termasuk di antaranya pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa dan tindakan intimidasi oleh beberapa camat serta oknum polisi.
(Bawa Karaeng, Isra)