Gowa,baktionline id
Sebuah video yang beredar luas di media sosial sejak malam kemarin memicu kegaduhan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Video tersebut menunjukkan adegan pembongkaran sebuah warung kopi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum dengan alasan politis, terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa.
Kejadian tersebut berlangsung di Dusun Sugitangnga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Dalam video yang viral tersebut, terlihat beberapa orang yang berteriak bahwa pembongkaran dilakukan karena pemilik warung dianggap mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 1, sementara pembongkaran tersebut didalangi oleh pendukung Paslon 02. Hal ini memunculkan tuduhan bahwa tindakan pembongkaran ini bermotif politik, yakni untuk memfitnah dan memprovokasi pendukung Paslon 02.
Peristiwa pembongkaran warung kopi tersebut terjadi pada malam hari, dan video rekaman kejadian langsung diambil oleh seseorang yang diduga memiliki afiliasi dengan salah satu pihak pendukung Paslon 01. Video ini kemudian disebarluaskan di media sosial, yang memperlihatkan teriakan-teriakan provokatif yang menyebutkan bahwa pembongkaran dilakukan karena pemilik warung mendukung Paslon 01, sementara pelaku pembongkaran diduga berasal dari kelompok pendukung Paslon 02.
Menanggapi viralnya video tersebut, Tim Hukum dari Paslon 02 yang diusung oleh pasangan Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa. Mereka menilai bahwa penyebaran video tersebut telah mengandung unsur ujaran kebencian dan provokasi, yang berpotensi merusak suasana damai dalam masa tenang Pilkada Gowa.
Anggota Tim Hukum Hati Damai, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa tindakan oknum yang menyebarkan video tersebut berpotensi melanggar hukum. Mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa dengan tuduhan menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.
Muhammad Rizal, anggota Tim Hukum Hati Damai, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 156 KUHP dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti Pasal 27 ayat (3), Pasal 27A, dan Pasal 28 ayat (2) dan (3).
Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil, berharap agar Polres Gowa segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut. Menurutnya, video tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan keonaran di tengah masyarakat, terutama di masa tenang menjelang Pilkada. “Kami berharap laporan kami segera diatensi oleh Polres Gowa, karena beredarnya video ini tentu telah membuat keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat, apalagi di masa tenang yang seharusnya kita semua dapat menciptakan situasi Pilkada yang aman, damai, dan sejuk,” ujarnya.
Selain itu, Tim Hukum Hati Damai juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Gowa untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya dan tetap mengedepankan rasa persatuan serta persaudaraan, terutama dalam menghadapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
Insiden pembongkaran warung kopi ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang terkait dengan kontestasi politik, guna menjaga stabilitas dan keharmonisan di masyarakat. Polres Gowa diharapkan segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan situasi untuk merusak kedamaian di wilayah Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)