Menu ✖

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 3 Mei 2024 WITA

BPI KPNPA RI Sebut Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak Hapus Pidana Korupsi


					BPI KPNPA RI Sebut Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak Hapus Pidana Korupsi Perbesar

 

Pangkep,baktionline.

Pengembalian Dana Korupsi Pengadaan CCTV di Pangkep tidak menghapus proses hukum yang berlangsung.

Kerugian negara yang di taksir 1 Milyar dalam kasus korupsi pengadaan CCTV di Pangkep yang melibatkan Kabag Umum Sekda Pangkep yang berinisial WP sebagai tersangka dan pihak swasta berinisial SF.

Amiruddin, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengatakan bahwa “pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidana bagi pelaku tindak korupsi meskipun pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana.

“ Ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Amiruddin.

Menurutnya ,pidananya akan tetap diproses secara hukum, masalah tersangka mendapat keringanan hukum karena pengembalian uang hasil korupsi itu biar hakim nanti yang menentukan”.

Korwil BPI KPNPA RI ini mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Pangkep dalam mengungkap tindak pidana kasus korupsi yang terjadi dilingkup kabupaten pangkep.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

Surahman badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

BSI Gelar Sosialisasi Produk di RSUD Syekh Yusuf Gowa

20 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Plt Bupati Gowa Minta SKPD Percepat Penyerapan Anggaran, Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi

18 Oktober 2026 - 22:15 WITA

DPRD Gowa Tancap Gas, Usulan Darmawangsyah Muin Jadi Bupati Definitif Segera ke Kemendagri

17 Oktober 2026 - 00:08 WITA

Dari Kepala Daerah hingga Mustahik, BAZNAS Apresiasi Para Penggerak Zakat

16 Oktober 2026 - 20:27 WITA

Kasim Sila Buka Suara soal Pemberhentian Husniah Talenrang: Ini Alasan Dirinya Bersyukur

15 Oktober 2026 - 05:16 WITA

Diskominfo-SP Gowa Libatkan TP PKK Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Maksimalkan SP4N-LAPOR!

14 Oktober 2026 - 20:18 WITA

Trending di Politik Pemerintahan