Gowa, baktionline.id
Pembayaran gaji ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk periode Agustus 2026 belum juga terealisasi hingga Kamis (3/9/2026). Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan ASN, terlebih sebelumnya muncul pernyataan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan tepat waktu pada 1 September.
Keterlambatan tersebut kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Gowa. Dewan bahkan mengundang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Firdaus, serta Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Gowa, Abdul Rahman, untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan pembayaran gaji ASN.
Diketahui, Firdaus yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Gowa ditunjuk Bupati Gowa sebagai Plt Sekkab. Sementara Abdul Rahman yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama ditunjuk sebagai Plt Kepala BPKD. Keduanya merupakan bagian dari sejumlah pejabat yang ditunjuk untuk mengisi jabatan pelaksana tugas setelah adanya kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.
Namun, agenda klarifikasi DPRD Gowa tersebut belum terlaksana. Kedua pejabat yang diundang dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 Wita, tetapi hingga sekitar pukul 12.00 Wita belum terlihat di ruang rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Gowa.
Sejumlah anggota dewan, termasuk pimpinan serta Ketua Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV, tetap menunggu di ruang rapat tersebut pada Kamis (3/9/2026).
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai proses kebijakan pemerintah daerah, termasuk persoalan pembayaran gaji ASN yang sebelumnya disebut akan terealisasi tepat waktu.
“Hari ini jadwal Komisi I, II, III dan IV mengundang Kadis Sosial Firdaus yang menjadi Plt Sekkab Gowa atas kebijakan bupati dan Kabag Kerja Sama sebagai Plt Kepala BPKD Abdul Rahman, juga penunjukan atas kebijakan bupati, untuk didengarkan klarifikasinya tentang proses dari kebijakan yang dibuat oleh bupati ini,” kata Hasrul.
Menurut dia, DPRD perlu mengetahui secara jelas dampak dari kebijakan tersebut karena persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan internal pemerintahan, tetapi juga berdampak terhadap ASN hingga masyarakat secara luas.
“DPRD ingin lebih jelas mengetahui proses dari kebijakan yang dibuat oleh bupati ini. Sebab karena kebijakan bupati ini, menimbulkan persoalan besar dan berat yang terdampak para seluruh ASN maupun masyarakat secara luas,” ujarnya.
Hasrul menyayangkan ketidakhadiran kedua pejabat tersebut. Ia memastikan DPRD akan kembali melayangkan undangan untuk meminta klarifikasi.
“Kami akan jadwalkan ulang lagi. Kami akan undang kembali dan jadwalnya akan kami sampaikan ke teman-teman media. Soal alasan ketidakhadiran mereka, sampai sekarang ini belum ada keterangan atau konfirmasi dari beliau berdua apa alasannya sehingga tidak hadir pada undangan DPRD,” tandasnya.
Menurut Hasrul, persoalan pembayaran gaji menjadi salah satu alasan DPRD meminta klarifikasi karena sebelumnya Plt Sekkab Gowa disebut telah menyampaikan pernyataan mengenai pembayaran gaji ASN tepat waktu.
“Memang awalnya Plt Sekkab atas kebijakan bupati ini kemarin menjanjikan bahkan membuat pernyataan di media bahwa gaji ASN di Gowa akan tersalur tepat waktu. Jika dikatakan tersalur tepat waktu maka itu di tanggal 1 September sudah harus terjadi. Namun ternyata itu tidak terjadi,” kata Hasrul.
Hingga 3 September, lanjut dia, gaji ASN disebut belum masuk ke rekening masing-masing pegawai. Sementara itu, muncul pernyataan baru bahwa pembayaran gaji akan dilakukan paling lambat 5 September.
“Bahkan sekarang sudah tanggal 3, belum ada ASN yang gajian. Sekarang pejabat bersangkutan kembali membuat pernyataan bahwa pembayaran gaji ASN secepatnya disalurkan paling lambat tanggal 5 September. Jadi kita tunggu lagi hasil bagaimana dilakukan oleh Plt Sekkab ini,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, DPRD Gowa juga masih menunggu hasil kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.
Hasrul mengatakan hasil kajian BKN dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam prosedur pemberhentian atau penonaktifan sejumlah pejabat vital di Pemkab Gowa.
“Kami berpandangan tentu kita menunggu hasil kajian dari BKN dulu. Kemudian tentu dari hasil kajian BKN itu akan kita dapatkan permasalahan yang sesungguhnya. Jadi kita tunggu saja hasil kajian dari BKN,” terang Hasrul.
Menurutnya, apabila BKN nantinya menemukan adanya persoalan dalam prosedur pemberhentian enam pejabat tersebut, maka konsekuensinya akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pengembalian pejabat yang dinonaktifkan ke posisi sebelumnya.
Hasrul mengatakan DPRD terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Hasil kajian BKN ini sangat menentukan dan semoga dari hasil kajian ini bisa membuat permasalahan di Kabupaten Gowa bisa selesai dan kembali normal,” katanya.
Ia juga mengimbau ASN dan masyarakat agar tetap tenang sembari DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
“Kami di DPRD ini selalu mengimbau teman-teman, terutama ASN dan juga masyarakat untuk tetap tenang menghadapi persoalan ini. Biarkan kami bekerja sesuai dengan kewenangan kami untuk mencari jalannya,” ujar legislator Partai Gerindra tersebut.
Hasrul juga membuka kemungkinan DPRD mengambil langkah lebih lanjut apabila pejabat yang bersangkutan kembali tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Ia mengatakan DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan dan pimpinan AKD untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Dari kesimpulan RDP kemarin kan kita sudah simpulkan, jika Bupati juga tidak hadir dari undangan maka hak interpelasi yang akan kita lakukan. Tentu kami akan berkonsultasi kembali dengan teman-teman pimpinan dewan dan pimpinan AKD untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandas Hasrul.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, memilih belum memberikan banyak komentar terkait ketidakhadiran kedua pejabat tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu respons pada undangan kedua.
“Kita lihat finalnya besok, karena diundang resmi lagi. Nanti besok kalau betul tidak datang lagi baru saya bisa komentar dan bersikap,” kata legislator PPP tersebut.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Gowa, Muh Kasim Sila. Ia mengatakan agenda klarifikasi berikutnya dijadwalkan Jumat (4/9/2026) pukul 13.30 Wita di ruang rapat AKD DPRD Gowa.
Menurut Kasim, undangan kedua akan ditujukan kepada sejumlah pejabat terkait, yakni Kadis Sosial sebagai Plt Sekkab Gowa, Kabag Kerja Sama sebagai Plt Kepala BPKD, Kadis Koperasi dan UKM sebagai Plt Kepala Bappeda, serta Kabag Hukum.
“Keempat pejabat eksekutif ini diundang untuk klarifikasi soal proses pengangkatan dan soal janji pembayaran gaji ASN,” terang Kasim
Sementara itu, Plt Sekkab Gowa Firdaus yang dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait ketidakhadirannya dalam agenda klarifikasi DPRD Gowa pada Kamis (3/9/2026) belum memberikan respons.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan dari Firdaus mengenai alasan Ketidakhadirannya memenuhi undangan DPRD maupun perkembangan terbaru terkait pembayaran gaji ASN Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)











