Gowa, baktionline.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan komisi mengenai aspirasi masyarakat terkait pemberhentian sementara dari jabatan pimpinan pratama (6) enam SKPD pemerintah Kabupaten Gowa.
RDPU dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin, 31/8/26
RDPU dipimpin Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab didampingi Wakil Ketua 2 Taufik Surullah
Pimpinan DPRD Gowa dalam RDPU menghadirkan para pejabat pimpinan tinggi pratama yang diberhentikan sementara Bupati Gowa Hj. Sitti Husnia Talenrang

Penyampai aspirasi dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) non aktif Andy Azis Peter dan jajaran Pimpinan SKPD non aktif.
Termasuk dua pembawa aspirasi lainnya yakni Indra Gunawan dari BKRG dan Matahari dari MKPG.
Hasrul Abdul Rajab (HAR) yang memimpin RDPU menyampaikan bahwa setelah mendengarkan seluruh pendapat yang tertuang dalam RDPU maka atas nama pimpinan DPRD Gowa akan melakukan tindak lanjut segera.

HAR katakan dari semua pendapat dan usulan yang lahir di RDPU ini ada beberapa poin yang perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan penyampaian para pihak, pemberhentian sementara dari jabatan terhadap enam pimpinan SKPD Pemkab Gowa dinilai perlu mendapat klarifikasi, khususnya terkait aspek prosedural dan dasar hukum, guna memastikan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian DPRD Gowa meminta Bupati Gowa memberikan penjelasan dan klarifikasi secara tertulis mengenai dasar hukum, alasan serta prosedur yang digunakan dalam penerbitan keputusan pemberhentian sementara terhadap enam pimpinan SKPD tersebut.
Selanjutnya DPRD Gowa meminta Bupati melakukan evaluasi dan mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut, apabila berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian terbukti terdapat cacat prosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” apabila Bupati Gowa tidak memberikan klarifikasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud paling lambat dua hari, maka DPRD Gowa akan mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, ungkap Hasrul Abdul Rajab

Ditempat yang sama, hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah kepada awak media bahwa akan memberikan dua hari pimpinan eksekutif untuk mengklarifikasi pembuatan SK yang ditandatangani Pemimpin Eksekutif
” Kami secara kelembagaan akan memberikan waktu 2×24 jam kepada Pemimpin Eksekutif untuk mengklarifikasi pembuatan SK terkait pencopotan dan pemberhentian dilingkup Pemda Gowa ” kata Taufik Surullah
Dirinya juga mengatakan dari aspirasi masyarakat dan enam SKPD yang dicopot itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
” Dari hasil rapat dengar pendapat ini secara langsung kami menyimpulkan kelembagaan meminta Pemimpin Eksekutif untuk mengklarifikasi secara tertulis atas enam SKPD yang diberhentikan sementara” pintanya

Taufik juga menyampaikan, jika enam SKPD yang menerima SK itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu
” Enam pejabat SKPD yang di copot ini tidak ada pemberitahuan atau pemanggilan , ini sangat jelas kalau SK yang ditertibkan Pimpinan Eksekutif ini sudah cacat hukum ” tegasnya
Ia juga menegaskan kalau pimpinan eksekutif mengindahkan surat yang dibuat , maka DPRD akan menggunakan haknya
” Apabila dalam 2×24 jam pimpinan Eksekutif tidak memberikan jawaban , maka kami secara kelembagaan akan menggunakan hak Interplasi ” Kuncinya.
(Bawa Karaeng, Isra)











