Gowa, baktionline.id
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa memberikan penjelasan terkait jasa pending Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) periode Januari hingga April 2023 yang hingga kini belum dibayarkan.
Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan dasar regulasi yang digunakan dalam perhitungan hingga mekanisme penganggaran daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Umum, Perencanaan dan Keuangan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Tri Octaviyani Djam’an, M.PH didampingi Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Gaffar.
Berdasarkan penjelasan pihak RSUD Syekh Yusuf, total klaim BPJS untuk jasa pending pelayanan selama periode Januari sampai April 2023 mencapai Rp2.296.512.300.
Dari total klaim tersebut, porsi jasa pelayanan sebesar 48 persen atau mencapai Rp1.102.325.904.
Dana jasa pelayanan itu sebelumnya telah dilakukan perhitungan dan diterima oleh para pegawai untuk selanjutnya diproses pembayarannya melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Namun dalam proses verifikasi di BPKD, muncul persoalan terkait dasar aturan yang digunakan dalam penghitungan jasa pelayanan tersebut.
Menurut dr. Tri Octaviyani Djam’an, dasar penghitungan yang digunakan sebelumnya mengacu pada Peraturan Bupati Gowa Nomor 50 Tahun 2023, Sementara, setelah dilakukan verifikasi, aturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan periode pelayanan yang menjadi objek jasa pending, yakni Januari hingga April 2023.
Selain itu, jasa pending untuk periode tersebut juga belum secara khusus diatur dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 7b, pembayaran jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a disebut mulai berlaku untuk pelayanan sejak Mei 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi inilah yang membuat proses pembayaran jasa pelayanan periode Januari hingga April 2023 tidak dapat langsung dilanjutkan.
“Setelah diverifikasi di BPKD, ternyata terdapat persoalan pada dasar aturan penghitungan yang digunakan karena tidak sesuai dengan periode bulan pelayanan. Sementara jasa pending Januari sampai April 2023 belum diatur dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2023,” jelas dr. Tri.

Untuk mencari jalan keluar, manajemen RSUD Syekh Yusuf kemudian melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga dan instansi terkait. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan, serta BPK.
Dari hasil koordinasi tersebut, pihak RSUD Syekh Yusuf memperoleh dasar bahwa perhitungan jasa pending untuk pelayanan Januari hingga April 2023 akan menggunakan aturan yang berlaku pada saat pelayanan dilakukan, yakni Peraturan Bupati Gowa Nomor 45 Tahun 2019.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelesaian pembayaran tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun, penyelesaian persoalan tersebut masih membutuhkan proses penganggaran. RSUD Syekh Yusuf menjelaskan bahwa sumber anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) baru dapat digunakan untuk pembayaran jasa pending melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, pembayaran jasa pending yang selama ini menjadi perhatian para pegawai direncanakan menggunakan anggaran SiLPA melalui mekanisme pembayaran SP2D-LS di BPKD.
Dr. Tri menegaskan, pihak manajemen rumah sakit terus berupaya mencari solusi agar hak jasa pelayanan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan.
Persoalan ini, kata dia, bukan sekadar terkait ketersediaan dana, tetapi juga menyangkut penyesuaian regulasi dan prosedur administrasi yang harus dipenuhi sebelum pembayaran dapat dilakukan.
> “Kami harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Karena itu, dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar dasar hukum dan mekanisme pembayarannya benar,” ujarnya.
Pihak RSUD Syekh Yusuf berharap penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang utuh kepada seluruh pihak, khususnya para pegawai yang menantikan kepastian pembayaran jasa pelayanan periode Januari hingga April 2023.
Dengan telah ditemukannya dasar regulasi yang akan digunakan serta direncanakannya penganggaran melalui APBD Perubahan 2026, penyelesaian pembayaran jasa pending tersebut kini diarahkan untuk ditempuh melalui prosedur administrasi dan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
RSUD Syekh Yusuf menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut hingga memperoleh kepastian, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta mekanisme pengelolaan keuangan yang sesuai ketentuan.
(Bawa Karaeng, Isra)











