Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 9 Jan 2026 WITA

DPRD Gowa Tetapkan Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah


					DPRD Gowa Tetapkan Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1).

Penetapan Ranperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab didampingi Wakil Ketua 3 Hj.Tyna Mawangi.

Mengawali rapat paripurna, Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid menyampaikan bahwa penetapan Ranperda ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sejak penyerahan Ranperda, pembahasan, pandangan umum hingga penetapan.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini pengelolaan barang milik daerah bisa lebih optimal khususnya dalam pemanfaatan peningkatan PAD,” jelas Andi Idil Hafid.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam sambutannya mengatakan penetapan Ranperda tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata administrasi yang lebih kokoh dan bentuk perlindungan maupun pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ungkapnya.

Bupati Talenrang menjelaskan, perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Aturan yang jelas ini akan berdampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah yang efisien dan efektif, dimana berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan, serta berkontribusi pada PAD jika dikelola secara optimal. Sehingga melalui peraturan daerah ini akan menghasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Gowa juga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Gowa, masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Penyerahan Ranperda ini merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta fungsi legislasi,” pungkasnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, perwakilan jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, para Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Permohonan Warga Diproses Lebih Cepat dan Tertata

13 Mei 2026 - 00:03 WITA

Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah

12 Mei 2026 - 05:17 WITA

DPRD Gowa Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati 

12 Mei 2026 - 05:11 WITA

Sekda Gowa : Rekomendasi LKPJ Bupati Jadi Perbaikan untuk Tingkatan Kinerja

12 Mei 2026 - 05:06 WITA

Peringati Hari Buruh, Bupati Gowa Tegaskan Peran Pekerja sebagai Penggerak Pembangunan Daerah

10 Mei 2026 - 00:00 WITA

Pemkab Gowa Perkuat Penempatan ASN Berbasis Kompetensi Melalui Ekspose Manajemen Talenta

7 Mei 2026 - 02:00 WITA

Trending di Politik Pemerintahan