Gowa, baktionline.id –
Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa resmi menyerahkan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Bupati Gowa, Senin, pagi (18/5/2026).
Penyerahan rekomendasi tersebut menjadi sorotan publik lantaran memuat sejumlah persoalan sensitif yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, didampingi Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, dan Hj.Tyna Mawangi, menyerahkan langsung dokumen rekomendasi tersebut kepada Kabag Umum Pemkab Gowa, Arham, karena Bupati Gowa sedang berada di luar kota.
Rekomendasi DPRD mencakup berbagai polemik, mulai dari pembatalan beasiswa Pemkab Gowa, pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, hingga dugaan perbuatan tercela yang diduga dan disebut-sebut melibatkan kepala daerah.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk sikap resmi DPRD terhadap berbagai persoalan yang telah menimbulkan keresahan publik,” ungkap Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam.
DPRD Gowa meminta kepala daerah segera memberikan klarifikasi dan langkah hukum apabila merasa keberatan terhadap tuduhan dan informasi yang beredar diruang publik dan isu yang berkembang.
Bahkan, DPRD memberikan tenggat waktu maksimal 3×24 jam sejak rekomendasi diterima.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk meluruskan informasi. Karena itu, klarifikasi secara terbuka dan transparan sangat penting agar polemik ini tidak berkembang liar,” ujar Hasrul Abdul Rajab (HAR)
Menurut Hasrul Rajab keterbukaan sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembatalan beasiswa Pemkab Gowa.
Berdasarkan hasil pendalaman RDPU, pembatalan disebut diduga dilakukan atas perintah kepala daerah tanpa mekanisme evaluasi maupun pembinaan yang jelas terhadap penerima beasiswa.
“Persoalan pendidikan menyangkut hak masyarakat. Kebijakan seperti ini harus dijalankan secara objektif dan terukur,” tambah HAR.
Sementara itu, polemik pengadaan seragam sekolah gratis Tahun 2025 disebut masih dalam tahap pendalaman dan menunggu hasil audit lembaga berwenang, termasuk Inspektorat.
Tak hanya itu, DPRD Gowa juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan tercela yang menyeret nama kepala daerah kini telah menjadi isu publik dan berdampak terhadap kewibawaan pemerintahan daerah.
Menurut DPRD, sejumlah petunjuk dan keterangan yang muncul dalam forum RDPU dinilai cukup menjadi bukti awal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum , etika pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin masuk ke ranah personal seseorang. Namun ketika persoalan tersebut berdampak pada jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat, DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Hasrul.
DPRD pun memastikan akan terus mengawal perkembangan pasca penyerahan rekomendasi tersebut. Bahkan, jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti secara serius, DPRD membuka kemungkinan menggunakan hak angket sebagai langkah konstitusional lanjutan.
Di akhir keterangannya, DPRD mengajak masyarakat tetap menjaga kondusivitas daerah dan mempercayakan proses pengawasan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Bawa Karaeng, Isra)









