Menu ✖

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 14 Jul 2026 WITA

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Sesalkan Aksi Walk Out Bupati Saat Pemeriksaan


					Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Sesalkan Aksi Walk Out Bupati Saat Pemeriksaan Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menyayangkan keputusan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang meninggalkan ruang sidang saat proses pemeriksaan hak angket berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026).

Dalam konferensi pers usai sidang, Muh. Kasim Sila didampingi lengkap Pimpinan DPRD Gowa dan anggota pansus mengatakan tindakan tersebut menyebabkan proses pemeriksaan tidak dapat berjalan hingga tuntas.

Akibatnya, kata Kasim Sila, masyarakat yang mengikuti jalannya sidang secara terbuka tidak memperoleh kesempatan untuk mendengar langsung penjelasan Bupati terkait sejumlah materi yang menjadi objek penyelidikan Pansus.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena sidang yang sedianya menjadi ruang transparansi dan akuntabilitas publik tidak dapat berlangsung sebagaimana mestinya,” kata Kasim.

Ia menjelaskan, sebelum pemeriksaan dimulai, Pansus telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Bupati. Sidang bahkan diskors selama kurang lebih satu jam sebagai bentuk penghormatan sekaligus memberikan waktu agar kepala daerah dapat hadir memenuhi undangan DPRD.

Menurut Kasim, setelah hadir di ruang sidang, Bupati juga telah mengikuti prosesi pengambilan sumpah sesuai tata tertib pemeriksaan. Namun, saat pembahasan mekanisme pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan memutuskan meninggalkan ruang sidang sebelum proses klarifikasi dimulai secara menyeluruh.

Pansus menilai langkah tersebut merupakan bentuk ketidakkooperatifan terhadap proses hak angket yang sedang berjalan.

“Kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku. Pansus membuka ruang seluas-luasnya bagi terperiksa untuk memberikan penjelasan atas seluruh materi yang dipersoalkan,” ujarnya.

Meski demikian, Kasim memastikan tindakan tersebut tidak akan menghentikan proses hak angket. Pansus akan tetap melanjutkan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyusunan rekomendasi akhir yang nantinya disampaikan kepada DPRD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai kewenangan yang diberikan oleh DPRD,” tegasnya.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Klarifikasi Staf Desa Bontoala, Korban Keberatan Dan Melaporkan Pelaku Ke Pihak Berwajib

31 Oktober 2026 - 04:00 WITA

Nama Hasrul Abdul Rajab Menguat di Bursa Wabup Gowa, HAR: Kita Tunggu Tanggal Mainnya!

29 Oktober 2026 - 23:03 WITA

Ketua DPRD Gowa Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Gowa Lebih Baik

29 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Darmawangsyah Muin Dilantik Jadi Bupati Gowa, Ini Harapan Pimpinan DPRD

29 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Ditahan, Wakil Ketua DPRD Gowa Sampaikan Doa Kepada Mantan Bupati Gowa

29 Oktober 2026 - 19:52 WITA

Pemkab Gowa Dorong Kolaborasi TNI dan Masyarakat Percepat Pembangunan Desa

29 Oktober 2026 - 04:08 WITA

Trending di Politik Pemerintahan