Menu ✖

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 14 Jul 2026 WITA

Muh. Kasim Sila Tegaskan Mekanisme Sidang Hak Angket Tidak Bisa Diubah Atas Permintaan Terperiksa


					Muh. Kasim Sila Tegaskan Mekanisme Sidang Hak Angket Tidak Bisa Diubah Atas Permintaan Terperiksa Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan dalam sidang hak angket merupakan kewenangan penuh Pansus dan dilaksanakan berdasarkan tata tertib yang telah ditetapkan sebelum persidangan berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pemeriksaan Bupati Gowa yang berakhir dengan aksi meninggalkan ruang sidang sebelum agenda pemeriksaan selesai, Selasa (14/7/2026).

Menurut Kasim, salah satu dinamika yang terjadi dalam persidangan berkaitan dengan permintaan pihak terperiksa agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif. Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena dinilai tidak sesuai dengan tata tertib persidangan.

“Sidang hak angket bukan forum diskusi biasa ataupun konferensi pers. Ini merupakan forum resmi DPRD yang memiliki mekanisme pemeriksaan tersendiri sesuai tata tertib,” jelasnya.

Ia mengatakan, sistem pertanyaan yang diajukan secara bergantian oleh anggota Pansus bertujuan agar setiap persoalan dapat diklarifikasi secara rinci dan mendalam. Dengan mekanisme tersebut, seluruh anggota dapat menggali informasi sesuai bidang dan materi yang menjadi perhatian dalam hak angket.

Kasim juga mengungkapkan bahwa ketika Bupati memutuskan meninggalkan ruang sidang, pimpinan sidang belum mengambil keputusan final mengenai permintaan perubahan mekanisme pemeriksaan tersebut.

Karena itu, menurutnya, tindakan meninggalkan ruang sidang dilakukan ketika forum masih berlangsung dan belum menyelesaikan pembahasan.

“Pansus memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan. Semua peserta sidang diharapkan menghormati mekanisme yang telah ditetapkan sejak awal,” ujarnya.

Meski sidang tidak berlangsung hingga selesai, Kasim memastikan Pansus tetap melanjutkan proses penyelidikan sesuai tugas konstitusional yang diberikan DPRD Kabupaten Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Klarifikasi Staf Desa Bontoala, Korban Keberatan Dan Melaporkan Pelaku Ke Pihak Berwajib

31 Oktober 2026 - 04:00 WITA

Nama Hasrul Abdul Rajab Menguat di Bursa Wabup Gowa, HAR: Kita Tunggu Tanggal Mainnya!

29 Oktober 2026 - 23:03 WITA

Ketua DPRD Gowa Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Gowa Lebih Baik

29 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Darmawangsyah Muin Dilantik Jadi Bupati Gowa, Ini Harapan Pimpinan DPRD

29 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Ditahan, Wakil Ketua DPRD Gowa Sampaikan Doa Kepada Mantan Bupati Gowa

29 Oktober 2026 - 19:52 WITA

Pemkab Gowa Dorong Kolaborasi TNI dan Masyarakat Percepat Pembangunan Desa

29 Oktober 2026 - 04:08 WITA

Trending di Politik Pemerintahan