Menu ✖

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 20 Mei 2026 WITA

Wakil Ketua DPRD Gowa Tegaskan RDP Bukan Campuri Urusan Privat


					Wakil Ketua DPRD Gowa Tegaskan RDP Bukan Campuri Urusan Privat Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan rekomendasi DPRD kepada Bupati Gowa merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional lembaga legislatif, bukan upaya mencampuri urusan privat seseorang.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya opini publik yang menilai DPRD Gowa telah melampaui kewenangan dalam merespons sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat.

Hasrul menegaskan, DPRD Gowa menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat undang-undang dan tata tertib kelembagaan sebagai representasi rakyat daerah.

“Perlu ditegaskan bahwa DPRD Gowa tidak pernah memasuki wilayah privat seseorang sebagai objek pengawasan. Yang menjadi perhatian DPRD adalah apabila terdapat dugaan implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, etika jabatan publik, penyalahgunaan kewenangan, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, forum RDPU dilaksanakan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjadi mekanisme resmi kelembagaan dalam mendengar aspirasi masyarakat, melakukan klarifikasi, serta menginventarisasi fakta dan pandangan yang berkembang di ruang publik.

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRD kepada Bupati Gowa bukan merupakan putusan hukum ataupun bentuk penghakiman personal, melainkan bagian dari fungsi checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.

“Tidak benar jika dikatakan DPRD Gowa sedang membangun trial by opinion. Justru DPRD menjaga seluruh proses tetap berada dalam koridor konstitusi, tata tertib, serta mekanisme kelembagaan yang sah,” lanjutnya.

Politikus Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu menjelaskan bahwa setiap pejabat publik, termasuk kepala daerah, memiliki konsekuensi etik dan tanggung jawab publik yang melekat pada jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kata dia, ketika muncul situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kepercayaan publik, stabilitas pemerintahan, maupun dugaan implikasi terhadap tata kelola pemerintahan, DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk merespons secara kelembagaan.

“DPRD Gowa tidak bekerja berdasarkan suka atau tidak suka terhadap seseorang. DPRD bekerja berdasarkan fungsi pengawasan yang diberikan oleh undang-undang,” tegasnya.

Hasrul juga membantah anggapan bahwa DPRD Gowa terburu-buru atau tendensius dalam mengeluarkan rekomendasi. Semua langkah yang diambil, kata dia, telah melalui kajian matang, pengumpulan informasi yang berimbang, serta penyelarasan dengan aturan hukum yang berlaku demi menjaga integritas daerah.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Wabup Gowa Dorong Safari Subuh Rutin Bersama Forkopimda, Silaturahmi dan Serap Aspirasi

10 Oktober 2026 - 01:24 WITA

Kunjungi Salajangki dan Jipang, Tim KATALIS KDKMP Petakan Potensi untuk Percepat Usaha Koperasi

8 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Pimpinan DPRD Gowa Temui Kemendagri, Proses Pemberhentian Bupati Masuk Tahap Administrasi

8 Oktober 2026 - 04:58 WITA

Pasca Kebakaran di Malino, BTB BAZNAS Gowa Turun Langsung Bantu Warga Terdampak

4 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Dilantik Jadi Ketua HKTI Gowa, Darmawangsyah Muin Fokus Majukan Pertanian

4 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Surat MA Nyasar ke PA Sungguminasa, Kuasa Hukum Bupati Gowa Minta Diusut

4 Oktober 2026 - 18:01 WITA

Trending di Politik Pemerintahan