Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 20 Mei 2026 WITA

Wakil Ketua DPRD Gowa Tegaskan RDP Bukan Campuri Urusan Privat


					Wakil Ketua DPRD Gowa Tegaskan RDP Bukan Campuri Urusan Privat Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan rekomendasi DPRD kepada Bupati Gowa merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional lembaga legislatif, bukan upaya mencampuri urusan privat seseorang.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya opini publik yang menilai DPRD Gowa telah melampaui kewenangan dalam merespons sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat.

Hasrul menegaskan, DPRD Gowa menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat undang-undang dan tata tertib kelembagaan sebagai representasi rakyat daerah.

“Perlu ditegaskan bahwa DPRD Gowa tidak pernah memasuki wilayah privat seseorang sebagai objek pengawasan. Yang menjadi perhatian DPRD adalah apabila terdapat dugaan implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, etika jabatan publik, penyalahgunaan kewenangan, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, forum RDPU dilaksanakan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjadi mekanisme resmi kelembagaan dalam mendengar aspirasi masyarakat, melakukan klarifikasi, serta menginventarisasi fakta dan pandangan yang berkembang di ruang publik.

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRD kepada Bupati Gowa bukan merupakan putusan hukum ataupun bentuk penghakiman personal, melainkan bagian dari fungsi checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.

“Tidak benar jika dikatakan DPRD Gowa sedang membangun trial by opinion. Justru DPRD menjaga seluruh proses tetap berada dalam koridor konstitusi, tata tertib, serta mekanisme kelembagaan yang sah,” lanjutnya.

Politikus Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu menjelaskan bahwa setiap pejabat publik, termasuk kepala daerah, memiliki konsekuensi etik dan tanggung jawab publik yang melekat pada jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kata dia, ketika muncul situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kepercayaan publik, stabilitas pemerintahan, maupun dugaan implikasi terhadap tata kelola pemerintahan, DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk merespons secara kelembagaan.

“DPRD Gowa tidak bekerja berdasarkan suka atau tidak suka terhadap seseorang. DPRD bekerja berdasarkan fungsi pengawasan yang diberikan oleh undang-undang,” tegasnya.

Hasrul juga membantah anggapan bahwa DPRD Gowa terburu-buru atau tendensius dalam mengeluarkan rekomendasi. Semua langkah yang diambil, kata dia, telah melalui kajian matang, pengumpulan informasi yang berimbang, serta penyelarasan dengan aturan hukum yang berlaku demi menjaga integritas daerah.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Perkuat Daya Beli dan Stabilitas Pangan Gowa, Bantuan Pangan Diperluas

20 Mei 2026 - 07:34 WITA

Bincang Otonomi Antar Kepala Daerah, Bupati Gowa Sampaikan Berbagai Isu Strategis di Gowa

20 Mei 2026 - 07:05 WITA

Momentum Harkitnas 2026, Bupati Gowa Ajak ASN Jaga Persatuan dan Kedaulatan Bangsa

19 Mei 2026 - 21:34 WITA

Pakatto Raih Penghargaan Desa Matang Pengadaan dari LKPP RI

19 Mei 2026 - 05:41 WITA

Bawaslu Gowa dan Bawaslu Sulsel Dorong Mahasiswa UIN Alauddin Jadi Agen Kesadaran Politik

19 Mei 2026 - 03:18 WITA

DPRD Gowa Serahkan Rekomendasi RDPU, Bentuk Pengawasan Konstitusional Demi Pulihkan Kepercayaan Publik

17 Mei 2026 - 21:41 WITA

Trending di Politik Pemerintahan