Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 11 Jun 2026 WITA

DPRD Gowa Gelar RDP Gabungan, Soroti Legalitas dan Dampak Retail Modern


					DPRD Gowa Gelar RDP Gabungan, Soroti Legalitas dan Dampak Retail Modern Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, SE (HAR) didampingi Wakil Ketua 2 Hj.Tyna Mawangi memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Gowa terkait maraknya pertumbuhan retail modern yang dinilai semakin mempersempit ruang usaha masyarakat lokal, pedagang kecil, serta peluang ekonomi pemuda di Kabupaten Gowa.

RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (11/6/2026).

RDP dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Gowa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam), Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Kepala Desa Barembeng, pihak Alfamart, Indomaret, perwakilan Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Gowa, serta warga sekitar lokasi pembangunan retail modern di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo.

Dalam rapat tersebut, DPRD menerima berbagai masukan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh menjamurnya retail modern di sejumlah wilayah Kabupaten Gowa.

Saat ditemui media usai rapat, Hasrul Abdul Rajab menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Gowa berkepentingan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.

RDP ini kami laksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan bahwa seluruh retail modern yang beroperasi maupun yang sedang dalam proses pembangunan benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi yang berlaku,” ujar HAR.

Menurutnya, DPRD meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya DPMPTSP dan Perkintam Kabupaten Gowa, untuk menyampaikan data dan dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa.

Kami meminta kepada pihak SKPD terkait untuk menyerahkan data secara lengkap mengenai retail modern yang telah mengantongi izin maupun yang masih bermasalah secara administrasi. Termasuk yang berkaitan dengan proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan dokumen perizinan lainnya,” tegasnya.

HAR menjelaskan bahwa DPRD juga akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan melakukan kunjungan lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan.

Setelah data kami terima, DPRD akan mengagendakan kunjungan lapangan untuk melakukan verifikasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kami tidak ingin ada polemik berkepanjangan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” katanya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Gowa secara resmi meminta sejumlah dokumen dan informasi kepada instansi terkait, antara lain daftar seluruh jenis izin yang wajib dimiliki retail modern, rincian pajak dan retribusi daerah yang dibayarkan, mekanisme penerbitan izin dan pejabat yang berwenang, data jumlah gerai yang telah memperoleh izin, hasil pengawasan internal terkait proses perizinan, hingga klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan pungutan tidak resmi maupun praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Kami ingin semua proses berlangsung secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat, pelaku usaha kecil maupun investor yang telah mematuhi aturan. Karena itu seluruh data dan fakta harus dibuka secara terang benderang,” tambah HAR.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Gowa mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan, namun seluruh kegiatan usaha harus tetap mematuhi regulasi serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Prinsipnya DPRD tidak anti investasi. Kami mendukung hadirnya investasi yang membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun investasi juga harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya pada usaha kecil dan perdagangan tradisional,” pungkasnya.

Hasil RDP tersebut akan menjadi bahan DPRD Kabupaten Gowa dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut terhadap keberadaan retail modern di sejumlah wilayah Kabupaten Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

HAR: AIA Masih Sangat Layak Pimpin Kadin Sulsel

11 Juni 2026 - 03:00 WITA

Sekda Gowa Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Keberadaan Ritel Modern

11 Juni 2026 - 02:29 WITA

Pemkab Gowa Tekankan Jaminan Lindungi Data Pribadi Masyarakat di Era Perkembangan Digitalisasi

11 Juni 2026 - 02:16 WITA

Bantah DPRD Gowa Abaikan Pengadilan, HAR Sebut Belum Terima Panggilan Resmi

10 Juni 2026 - 21:47 WITA

Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah Serap Aspirasi Petani di Pattallassang, Bahas Berbagai Persoalan Pertanian

10 Juni 2026 - 20:10 WITA

Melalui Baznas dan LACAK, Bupati Gowa Pastikan Bantuan Bedah Rumah untuk KME Tepat Sasaran

10 Juni 2026 - 05:18 WITA

Trending di Politik Pemerintahan